“Kita buktikan dengan memberi informasi ke publik di Indonesia dan internasional bahwa (progres) sudah terjadi di lapangan melalui sistem monitoring yang andal,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.
Ruandha menyebut sistem itu, yakni monitoring, reporting, and verification (MRV). Selain itu, ada Sistem Monitoring Pemantauan Sumber Daya Hutan (Simontana).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: KLHK Evaluasi Wacana Perpanjangan Moratorium Perizinan Kebun Sawit
Seluruh sistem tersebut, kata Ruandha, sudah diimplementasi hingga tingkat terbawah. Alhasil, data yang masuk lebih detail.
“Upaya penurunan deforestasi, penundaan izin baru, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bisa ditangkal dengan sistem monitoring dan dilaporkan ke internasional,” papar dia.
Ruandha optimistis kehadiran sistem monitor bakal memperjelas target pengendalian perubahan iklim. Bahkan, kepercayaan publik di dalam dan luar negeri bisa diraih ihwal prestasi pemerintah Indonesia di bidang lingkungan.