Jakarta: Pemerintah bakal mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi di tengah pelarangan mudik. Menteri Perhubungan Budi, Karya Sumadi, mengatakan kebijakan itu bukan bentuk relaksasi.
"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi," kata Budi dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi V yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020.
Kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Pihak-pihak itu menyusun kriteria siapa saja yang boleh melakukan perjalanan antardaerah.
Baca: Pemerintah Atur Kembali Mekanisme Larangan Mudik
Menurut Budi, mereka yang diperbolehkan menggunakan transportasi umum yakni pebisnis, masyarakat, dan pejabat negara yang ditugaskan ke luar daerah. Dia menyebut kebijakan ini memudahkan mobilisasi pihak berkepentingan dari daerah ke daerah lain.
"Jadi, rekan-rekan yang kita dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, atau Sumatera, jika memang dibutuhkan untuk tugas secara spesifik, saya sampaikan Bapak-Bapak adalah pejabat negara. Berhak melakukan movement sesuai dengan keperluannya," ungkap Budi.
Kebijakan tersebut berlaku Kamis, 7 Mei 2020. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan akan menyampaikan secara detail kriteria yang diizinkan melakukan mobilisasi di tengah pandemi korona.
"Yang perlu ditekankan tidak boleh mudik. Kalau ada tugas di luar daerah monggo," sebut dia
Budi menegaskan penerapan kebijakan ini tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran korona. Sehingga, operasional transportasi antardaerah ini terhindar dari potensi penyebaran virus korona.
"Semua moda, baik udara, kereta api, laut, dan bus (darat) kembali untuk beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," ujar dia.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, membeberkan syarat bagi pihak yang ingin melakukan mobilisasi ke luar daerah. Mereka harus mengantongi surat penugasan dari kantor tanpa perlu mengurus surat izin ke pemerintah.
"Jadi tidak perlu mengurus ke Kementerian Perhubungan, kepada gugus tugas, tapi cukup surat jalan dari kantornya masing-masing," kata Basuki.
Jakarta: Pemerintah bakal mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi di tengah pelarangan mudik. Menteri Perhubungan Budi, Karya Sumadi, mengatakan kebijakan itu bukan bentuk relaksasi.
"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi," kata Budi dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi V yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020.
Kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Pihak-pihak itu menyusun kriteria siapa saja yang boleh melakukan perjalanan antardaerah.
Baca: Pemerintah Atur Kembali Mekanisme Larangan Mudik
Menurut Budi, mereka yang diperbolehkan menggunakan transportasi umum yakni pebisnis, masyarakat, dan pejabat negara yang ditugaskan ke luar daerah. Dia menyebut kebijakan ini memudahkan mobilisasi pihak berkepentingan dari daerah ke daerah lain.
"Jadi, rekan-rekan yang kita dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, atau Sumatera, jika memang dibutuhkan untuk tugas secara spesifik, saya sampaikan Bapak-Bapak adalah pejabat negara. Berhak melakukan
movement sesuai dengan keperluannya," ungkap Budi.
Kebijakan tersebut berlaku Kamis, 7 Mei 2020. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan akan menyampaikan secara detail kriteria yang diizinkan melakukan mobilisasi di tengah pandemi korona.
"Yang perlu ditekankan tidak boleh mudik. Kalau ada tugas di luar daerah
monggo," sebut dia
Budi menegaskan penerapan kebijakan ini tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran korona. Sehingga, operasional transportasi antardaerah ini terhindar dari potensi penyebaran virus korona.
"Semua moda, baik udara, kereta api, laut, dan bus (darat) kembali untuk beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," ujar dia.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, membeberkan syarat bagi pihak yang ingin melakukan mobilisasi ke luar daerah. Mereka harus mengantongi surat penugasan dari kantor tanpa perlu mengurus surat izin ke pemerintah.
"Jadi tidak perlu mengurus ke Kementerian Perhubungan, kepada gugus tugas, tapi cukup surat jalan dari kantornya masing-masing," kata Basuki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)