Ilustrasi mudik - - Foto: Medcom
Ilustrasi mudik - - Foto: Medcom

Pemerintah Atur Kembali Mekanisme Larangan Mudik

Antara • 05 Mei 2020 11:57
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur kembali mekanisme larangan mudik untuk semua moda transportasi. Aturan itu akan dikeluarkan melalui surat edaran untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Surat edaran itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
 
"Aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 saat ini sedang dalam finalisasi," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2020.
 
Ia mengatakan surat edaran tersebut akan terbit bersamaan dengan aturan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk bepergian.

"Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh berpergian. Rencananya besok (Rabu)," katanya.
 
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menjelaskan bahwa pebisnis tetap bisa terbang untuk kebutuhan logistik. Hal itu dinilai tidak adil karena hanya berlaku di moda pesawat udara. Karena itu pemerintah membuat penyesuaian agar pebisnis juga bisa melintas di semua moda untuk kebutuhan logistik.
 
“Tadi ada catatan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi monggo protokol kesehatan harus tepat,” kata Menhub.

 
Adapun yang dimaksud pebisnis adalah adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
 
Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, angkutan barang/logistik memang dikecualikan dari pemberlakuan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan