Jakarta: Komisi XI DPR berjanji membantu korban gagal bayar sejumlah asuransi dan reksadana. Mereka akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Kita akan panggil dulu industrinya. Keluhannya apa (sampai gagal bayar)," kata Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Menurut Amir, Komisi XI DPR memahami keluhan para nasabah. Mereka juga sudah mendapat respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas keluhan tersebut.
Sejumlah nasabah sempat menginterupsi Amir untuk menyampaikan keluhan-keluhan yang lain. Namun, Amir menenangkan mereka.
"Bapak-ibu ini bukan pertemuan yang terakhir. Kami berjanji akan mengundang kembali," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Baca: Korban Gagal Bayar Asuransi Mengadu ke DPR
Komisi XI DPR, kata Amir, akan mendengar penjelasan versi asuransi dan reksa dana lebih dulu. Setelah itu, mereka akan dipertemukan kembali dengan nasabah dan OJK.
"Kita fasilitasi jalan keluar masalah ini dengan semua kepentingan dipenuhi. Industrinya tetap hidup dan kewenangannya dijalankan," kata Amir.
Sebelumnya, sejumlah nasabah korban gagal bayar asuransi dan reksadana merasa selalu gagal menyampaikan langsung keluhan mereka kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertemuan dua pihak baru bisa terlaksana ketika dipertemukan di Komisi XI DPR.
Di hadapan legislator, para korban mengadukan sikap sejumlah asuransi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terkesan tak acuh dengan keluhan para nasabah. Beberapa kali nasabah meminta pertolongan OJK namun selalu buntu. Pertemuan yang sempat terlaksana disayangkan sebatas diskusi.
Komisi XI DPR, kata Amir, akan mendengar penjelasan versi asuransi dan reksa dana lebih dulu. Setelah itu, mereka akan dipertemukan kembali dengan nasabah dan OJK.
"Kita fasilitasi jalan keluar masalah ini dengan semua kepentingan dipenuhi. Industrinya tetap hidup dan kewenangannya dijalankan," kata Amir.
Sebelumnya, sejumlah nasabah korban gagal bayar
asuransi dan reksadana merasa selalu gagal menyampaikan langsung keluhan mereka kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertemuan dua pihak baru bisa terlaksana ketika dipertemukan di Komisi XI DPR.
Di hadapan legislator, para korban mengadukan sikap sejumlah asuransi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terkesan tak acuh dengan keluhan para nasabah. Beberapa kali nasabah meminta pertolongan OJK namun selalu buntu. Pertemuan yang sempat terlaksana disayangkan sebatas diskusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)