"Kira-kira kalau situasi mengizinkan mungkin Juli dibuka. Sekarang ini masa persiapan penuh menyangkut edukasi umat menyangkut sarana prasarana," kata Ketua Komisi Hubungan Antarkeyakinan Konferensi Wali Gereja Indonesia, Romo Agustinus Heri Wibowo, di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Jumat, 19 Juni 2020.
Seluruh gereja akan memangkas 60 hingga 80 persen jemaat. Pemangkasan untuk menghindari penyebaran covid-19 di tempat ibadah.
"Jadi, kebijakannya tidak murni mengikuti peraturan pemerintah yang 50 persen. Kami lebih ketat lagi," kata dia.
Waktu ibadah juga akan dipangkas. Lagu-lagu yang dibawakan hingga tata cara salam damai disesuaikan.
"Sesuai dengan tatanan hidup baru di era covid-19 ini lagu-lagu yang tadinya banyak, dikurangi," kata dia.
Baca: Anies Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan di Tempat Ibadat
Kementerian Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. Aturan itu memperbolehkan tempat ibadah menggelar kegiatan bila risiko penyebaran korona (RO) rendah.
Selain itu, rumah ibadah harus meminta izin pada pemerintah daerah dan gugus tugas di wilayah masing-masing. Pengurus rumah ibadah juga diwajibkan menyiapkan petugas mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Termasuk melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala. Hal lain yang diatur ialah pembatasan jarak antarjemaah dan pengecekan suhu tubuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id