Jakarta: Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno meminta pemerintah memperpanjang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik yang berakhir pada 31 Mei 2020. Dia memprediksi masih ada pergerakan masyarakat dari satu provinsi ke provinsi lain meski sudah lewat dari masa arus mudik dan balik pada umumnya.
"Pengalaman yang lalu, yang mudik sampai satu bulan masih ada pergerakan. Itu diukur dari banyaknya loading di bandara. Karena itu, bagi kepentingan kita supaya diperpanjang aturan itu," kata Irwan saat konferensi pers secara virtual, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2020.
Menurut dia, aturan itu membantu warga Sumatra Barat untuk tetap tinggal di kampung halaman. Dengan begitu, potensi imported case di Jakarta akan berkurang.
"Supaya membantu juga di Jakarta. Biar mereka pun di sini bisa hidup dengan memanfaatkan potensi dan kondisi yang ada," ujarnya.
Baca: Warga Terlanjur Mudik Bakal Sulit Pulang
Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan mobilitas transportasi yang mengarah ke Jakarta dalam arus balik Idulfitri 1441 Hijriah. Kegiatan mudik setelah Lebaran dilarang.
"Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020," ujar juru bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Senin, 25 Mei 2020.
Dia menuturkan pihaknya melakukan pengetatan laju transportasi pemudik dalam tiga fase. Pertama, jelang Idulfitri pada 23 April 2020 sampai 23 Mei 2020. Kedua, saat Idulfitri pada 24 Mei sampai 25 Mei 2020. Ketiga, saat arus balik pada 25 Mei 2020 hingga waktu yang telah ditentukan.
"Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca-Idulfitri," katanya.
Dia menyebut pengawasan transportasi arus balik tidak berbeda jauh dengan pengawasan menjelang Idulfitri. Sejumlah pos penyekatan didirikan di simpul-simpul transportasi darat, udara, dan perairan untuk memeriksa kelengkapan pengendara yang hendak masuk ke Ibu Kota.
"Memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik," kata Adita.
Jakarta: Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno meminta pemerintah memperpanjang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik yang berakhir pada 31 Mei 2020. Dia memprediksi masih ada pergerakan masyarakat dari satu provinsi ke provinsi lain meski sudah lewat dari masa arus mudik dan balik pada umumnya.
"Pengalaman yang lalu, yang mudik sampai satu bulan masih ada pergerakan. Itu diukur dari banyaknya loading di bandara. Karena itu, bagi kepentingan kita supaya diperpanjang aturan itu," kata Irwan saat konferensi pers secara virtual, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2020.
Menurut dia, aturan itu membantu warga Sumatra Barat untuk tetap tinggal di kampung halaman. Dengan begitu, potensi
imported case di Jakarta akan berkurang.
"Supaya membantu juga di Jakarta. Biar mereka pun di sini bisa hidup dengan memanfaatkan potensi dan kondisi yang ada," ujarnya.
Baca: Warga Terlanjur Mudik Bakal Sulit Pulang
Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan mobilitas transportasi yang mengarah ke Jakarta dalam arus balik Idulfitri 1441 Hijriah. Kegiatan mudik setelah Lebaran dilarang.
"Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020," ujar juru bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Senin, 25 Mei 2020.
Dia menuturkan pihaknya melakukan pengetatan laju transportasi pemudik dalam tiga fase. Pertama, jelang Idulfitri pada 23 April 2020 sampai 23 Mei 2020. Kedua, saat Idulfitri pada 24 Mei sampai 25 Mei 2020. Ketiga, saat arus balik pada 25 Mei 2020 hingga waktu yang telah ditentukan.
"Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca-Idulfitri," katanya.
Dia menyebut pengawasan transportasi arus balik tidak berbeda jauh dengan pengawasan menjelang Idulfitri. Sejumlah pos penyekatan didirikan di simpul-simpul transportasi darat, udara, dan perairan untuk memeriksa kelengkapan pengendara yang hendak masuk ke Ibu Kota.
"Memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik," kata Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)