Jakarta: Masyarakat yang melakukan mudik Lebaran tahun ini bakal kesulitan kembali ke rumah. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mendirikan pos penyekatan untuk menghalau arus balik Lebaran.
"Mudik dilarang termasuk nanti balik dilarang. Jadi mudik dan balik itu dilarang," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat dikonfirmasi, Minggu, 24 Mei 2020.
Istiono mengatakan penyekatan bakal dilakukan di ruas jalan tol dari wilayah Jawa menuju Jakarta. Penyekatan dari Jawa Timur berada di ruas tol Jalur Pantura dan Jalur Selatan.
"Kemudian penyekatan di ruas tol, Jalur Pantura Tengah dan Selatan kita siapkan penyekatan termasuk Jawa Barat di daerah tol Pantura dan Selatan," ujarnya.
Baca: 74 Ribu Kendaraan Diminta Putar Balik Selama Operasi Ketupat
Istiono menegaskan kendaraan yang ingin masuk/keluar wilayah Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Warga yang tak punya izin tersebut akan diminta putar balik.
"Bila masyarakat yang punya izin keluar masuk kalau ada boleh masuk, kalau tidak putar balik, tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin," ucap Istiono.
Korps Bhayangkara berharap masyarakat menahan diri untuk tidak melakukan mudik Lebaran tahun ini. Serta mematuhi seluruh aturan terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya masing-masing.
Selama operasi Ketupat 2020, sebanyak 74 ribu kendaraan diminta putar balik. Pergerakan manusia dibatasi selama masa pandemi virus korona (covid-19) di sejumlah daerah di Indonesia.
Jakarta: Masyarakat yang melakukan mudik Lebaran tahun ini bakal kesulitan kembali ke rumah. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mendirikan pos penyekatan untuk menghalau arus balik Lebaran.
"Mudik dilarang termasuk nanti balik dilarang. Jadi mudik dan balik itu dilarang," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat dikonfirmasi, Minggu, 24 Mei 2020.
Istiono mengatakan penyekatan bakal dilakukan di ruas jalan tol dari wilayah Jawa menuju Jakarta. Penyekatan dari Jawa Timur berada di ruas tol Jalur Pantura dan Jalur Selatan.
"Kemudian penyekatan di ruas tol, Jalur Pantura Tengah dan Selatan kita siapkan penyekatan termasuk Jawa Barat di daerah tol Pantura dan Selatan," ujarnya.
Baca:
74 Ribu Kendaraan Diminta Putar Balik Selama Operasi Ketupat
Istiono menegaskan kendaraan yang ingin masuk/keluar wilayah Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Warga yang tak punya izin tersebut akan diminta putar balik.
"Bila masyarakat yang punya izin keluar masuk kalau ada boleh masuk, kalau tidak putar balik, tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin," ucap Istiono.
Korps Bhayangkara berharap masyarakat menahan diri untuk tidak melakukan mudik Lebaran tahun ini. Serta mematuhi seluruh aturan terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya masing-masing.
Selama operasi Ketupat 2020, sebanyak 74 ribu kendaraan diminta putar balik. Pergerakan manusia dibatasi selama masa pandemi virus korona (covid-19) di sejumlah daerah di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)