Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengumumkan kebijakan bebas karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman) di tiga wilayah destinasi wisata. Bebas karantina diterapkan mulai hari ini, 7 Maret 2022.
"Per hari ini, kebijakan tanpa karantina diberlakukan di Batam, Bintan (Kepulauan Riau), dan Bali," ujar Sandiaga dalam virtual Weekly Briefing, Senin, 7 Maret 2022 .
Pemerintah juga memutuskan memberlakukan layanan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VOA) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali. Kebijakan itu arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Jadi ini berita baik bagi pariwisata," ungkap Sandiaga.
Baca: Kemenhub Terbitkan Aturan Pemangkasan Masa Karantina PPLN
Dalam catatan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), 23 negara yang masuk dalam penerapan VOA adalah Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, dan Inggris. Lalu, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya mengatakan selain 23 negara itu, wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali, Batam dan Bintan harus menggunakan e-Visa. Pihaknya masih menunggu surat edaran dari Satgas Covid-19.
"Intinya, ini terbuka untuk wisman. Hanya saja dilihat ada karantina dan tidak. Kami menunggu surat edaran dari Satgas soal ini (bebas karantina)," sebut dia.
Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)
Sandiaga Uno mengumumkan kebijakan bebas karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman) di tiga wilayah destinasi wisata. Bebas karantina diterapkan mulai hari ini, 7 Maret 2022.
"Per hari ini, kebijakan tanpa
karantina diberlakukan di Batam, Bintan (Kepulauan Riau), dan Bali," ujar Sandiaga dalam virtual Weekly Briefing, Senin, 7 Maret 2022 .
Pemerintah juga memutuskan memberlakukan layanan visa kunjungan saat kedatangan atau
visa on arrival (VOA) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali. Kebijakan itu arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Jadi ini berita baik bagi pariwisata," ungkap Sandiaga.
Baca:
Kemenhub Terbitkan Aturan Pemangkasan Masa Karantina PPLN
Dalam catatan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), 23 negara yang masuk dalam penerapan VOA adalah Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, dan Inggris. Lalu, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya mengatakan selain 23 negara itu, wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali, Batam dan Bintan harus menggunakan e-Visa. Pihaknya masih menunggu surat edaran dari Satgas Covid-19.
"Intinya, ini terbuka untuk wisman. Hanya saja dilihat ada karantina dan tidak. Kami menunggu surat edaran dari Satgas soal ini (bebas karantina)," sebut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)