Jakarta: Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2022 mulai hari ini, Senin, 13 Juni 2022. Ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam operasi ini.
Operasi Patuh 2022 digelar serentak di Indonesia selama 14 hari. Mulai 13 Juni-26 Juni 2022.
"Hari ini sampai 14 hari ke depan kita harapkan bukan hanya rutin saja operasi patuh tahun ini digelar, tapi kita ingin ada hasil," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dilansir Antara, Senin, 13 Juni 2022.
Dikutip dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya terdapat delapan pelanggaran yang diincar di Operasi Patuh 2022. Berikut daftar pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan:
1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
Baca: Operasi Patuh Jaya 2022 Bakal Maksimalkan CCTV Di Jalan
6. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
(Pelanggaran tidak pakai helm Foto: Medcom.id/Christian)
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
Dalam apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 Firman mengatakan tujuan dari Operasi Patuh Jaya 2022 adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia ingin seluruh masyarakat tertib berlalu lintas.
“Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kita tidak ingin terjadi aset – aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan,” ungkapnya.
Jakarta: Korlantas Polri resmi menggelar
Operasi Patuh 2022 mulai hari ini, Senin, 13 Juni 2022. Ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam operasi ini.
Operasi Patuh 2022 digelar serentak di Indonesia selama 14 hari. Mulai 13 Juni-26 Juni 2022.
"Hari ini sampai 14 hari ke depan kita harapkan bukan hanya rutin saja operasi patuh tahun ini digelar, tapi kita ingin ada hasil," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dilansir
Antara, Senin, 13 Juni 2022.
Dikutip dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya terdapat delapan pelanggaran yang diincar di Operasi Patuh 2022. Berikut daftar
pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan:
1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
Baca:
Operasi Patuh Jaya 2022 Bakal Maksimalkan CCTV Di Jalan
6. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

(Pelanggaran tidak pakai helm Foto: Medcom.id/Christian)
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
Dalam apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 Firman mengatakan tujuan dari Operasi Patuh Jaya 2022 adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia ingin seluruh masyarakat tertib berlalu lintas.
“Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kita tidak ingin terjadi aset – aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)