Jakarta: Pemerintah memutuskan menurunkan batasan tarif tes virus korona (covid-19) metode real time polymerase chain reaction (RT-PCR) mulai Selasa, 17 Agustus 2021. Kini, tarif tes tersebut berada di kisaran Rp495 ribu hingga Rp525 ribu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menjelaskan, penurunan harga ini ditetapkan karena ada perubahan harga pada reagen dan bahan habis pakai.
"Ini artinya ada penurunan kurang lebih 45 persen dibandingkan dengan pada tahap awal kita melakukan batasan harga tertinggi. Ini karena adanya penurunan harga-harga reagen dan bahan habis pakai," ungkap Kadir dalam konferensi pers.
Ia mengungkapkan memang harga reagen yang dibeli itu kebanyakan tinggi pada tahap awal. Sehingga, penetapan biaya tes swab PCR masih mengacu pada harga tersebut.
"Termasuk juga, barang medis sekali pakai masih mengacu pada harga tahap awal terjadinya pandemi. Contohnya, harga masker awal mahal, hazmat, sarung tangan itu tinggi," lanjutnya.
Namun harga ini tentunya masih terus dievaluasi. Menurutnya, ada kemungkinan harga menurun lagi nanti.
"Harga ini tertinggi, tapi nanti di mana ada dinamika terjadi dalam harga maka dilakukan evaluasi kembali. Tidak menutup kemungkinan, evaluasi ulang dan harganya turun lagi," tegasnya.
Baca: Resmi Turun, Ini Harga Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menurunkan tarif PCR. Tarif tes PCR harus ada di kisaran Rp500 ribu.
"Saya sudah berbicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," ujar Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021.
Kemudian, Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR bisa keluar maksimal 1x24 jam. "Selain itu saya minta juga agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," lanjutnya.
Jakarta: Pemerintah memutuskan menurunkan batasan tarif tes virus korona (
covid-19) metode real time polymerase chain reaction (
RT-PCR) mulai Selasa, 17 Agustus 2021. Kini, tarif tes tersebut berada di kisaran Rp495 ribu hingga Rp525 ribu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menjelaskan, penurunan harga ini ditetapkan karena ada perubahan harga pada reagen dan bahan habis pakai.
"Ini artinya ada penurunan kurang lebih 45 persen dibandingkan dengan pada tahap awal kita melakukan batasan harga tertinggi. Ini karena adanya penurunan harga-harga reagen dan bahan habis pakai," ungkap Kadir dalam konferensi pers.
Ia mengungkapkan memang harga reagen yang dibeli itu kebanyakan tinggi pada tahap awal. Sehingga, penetapan biaya tes swab PCR masih mengacu pada harga tersebut.
"Termasuk juga, barang medis sekali pakai masih mengacu pada harga tahap awal terjadinya pandemi. Contohnya, harga masker awal mahal, hazmat, sarung tangan itu tinggi," lanjutnya.
Namun harga ini tentunya masih terus dievaluasi. Menurutnya, ada kemungkinan harga menurun lagi nanti.
"Harga ini tertinggi, tapi nanti di mana ada dinamika terjadi dalam harga maka dilakukan evaluasi kembali. Tidak menutup kemungkinan, evaluasi ulang dan harganya turun lagi," tegasnya.
Baca:
Resmi Turun, Ini Harga Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menurunkan tarif PCR. Tarif tes PCR harus ada di kisaran Rp500 ribu.
"Saya sudah berbicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," ujar Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021.
Kemudian, Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR bisa keluar maksimal 1x24 jam. "Selain itu saya minta juga agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)