Ilustrasi tes RT-PCR. Medcom.id
Ilustrasi tes RT-PCR. Medcom.id

Resmi Turun, Ini Harga Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma

Patrick Pinaria • 17 Agustus 2021 20:34
Jakarta: Pemerintah resmi menurunkan batasan tarif tes virus korona (covid-19) metode real time polymerase chain reaction (RT PCR) pada Selasa, 17 Agustus 2021. Kini, tarif tes tersebut berada di kisaran Rp495 ribu hingga Rp525 ribu.
 
Langkah menurunkan harga tes PCR sudah dilakukan PT Kimia Farma Tbk. Menurut Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno, pihaknya sudah menurunkan tarif tes PCR yang semula Rp900 ribu menjadi Rp500 ribu.
 
"Kimia Farma dan seluruh anak perusahaannya berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi guna membantu pemerintah dalam menangani pandemi covid-19," ujar Ganti seperti dilansir dari Antara, 16 Agustus 2021.

"Harga di atas berlaku mulai tanggal 16 Agustus 2021," lanjutnya.
 
Ganti Winarto juga menjamin hasil tes PCR akan keluar maksimal 16 jam dari sejak pengambilan sampel. Semua kebijakan ini pun akan berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, Medan dan Makassar.
 
Tak hanya PCR. Ganti Winarno memastikan penurunan harga juga diberlakukan untuk dua tes cepat covid-19, yakni Antigen Reagen Abbott Panbio dan Antigen Reagen selain Panbio (regular).
 
Untuk biaya tes Antigen Reagen Abbott Panbio telah ditetapkan menjadi Rp125 ribu dari Rp190 ribu. Adapun biaya tes Antigen Reagen selain Panbio berubah dari Rp190 ribu menjadi Rp85 ribu.
 
Ganti mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti imbauan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait harga PCR swab test sekaligus memperingati HUT ke-76 RI dan HUT ke-50 Kimia Farma.
 
Pada saat bersamaan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Abdul Kadir mengatakan pemerintah telah menurunkan batasan tarif tertinggi pelayanan tes cepat PCR di Indonesia yang akan dimulai Selasa, 17 Agustus pagi.
 
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi Real Time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta Rp525 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa-Bali," katanya.
 
Tarif tersebut mengalami evaluasi dari ketetapan tarif tertinggi tes PCR sesuai Surat Edaran Dirjen Yankes Nomor HK.0202/1/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang sebelumnya mencapai Rp900 ribu per orang yang dilakukan secara mandiri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan