Jakarta: Artis Dinar Candy menjalani tes gangguan kejiwaan setelah ditetapkan tersangka tindak pidana pornografi. Pelapor, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra, meyakini Dinar sehat mental dan fisik.
"Saya yakin artis tersebut sedang tidak mengalami gangguan jiwa." kata Gurun saat dikonfirmasi, Senin, 9 Agustus 2021.
Menurutnya, Dinar tidak ada tanda-tanda mengalami gangguan jiwa. Dinar memang terbiasa berpakaian terbuka.
"Saya yakin dia tidak ada gangguan jiwa, kalau dia sakit jiwa tentu sikapnya berubah, komunikasinya berubah, sejak awal dia kan memang sering berpenampilan terbuka bukan tertutup. Lalu, segi komunikasi tidak ada yang berbeda dari sebelumnya, dia bicara nyambung, tidak murung, dan mengerti yang dibicarakan," jelas Gurun.
Ia mengatakan orang gangguan jiwa tidak berpikir untuk meminta maaf karena tidak sadar dengan perbuatannya. Dinar meminta maaf atas perbuatan yang ia lakukan.
Baca: Alasan Polisi Tak Tahan Dinar Candy
"Kalau dia minta maaf, berarti dia sadar dong," ujar Gurun.
Dinar juga sempat memikirkan keuntungan di balik peristiwa yang ia lakukan. Gurun menilai itu juga pertanda Dinar tidak mengalami gangguan jiwa.
"Kemarin kan di media dia sampaikan, sebelum pandemi, dulu sering melakukan aksi, kalau viral ada aja perusahaan yang mau kerja sama untuk endorse. Berarti ini kan suatu psikologis yang memang sudah biasa." kata Gurun.
Dinar ditetapkan tersangka tindak pidana pornografi pada Kamis malam, 5 Agustus 2021. Dinar memakai bikini saat menolak perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Penetapan tersangka diputuskan setelah Tim Reserse Kriminal Polres Jaksel memeriksa Dinar secara itensif. Dinar dijerat Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.
Jakarta: Artis
Dinar Candy menjalani tes
gangguan kejiwaan setelah ditetapkan tersangka tindak pidana
pornografi. Pelapor, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra, meyakini Dinar sehat mental dan fisik.
"Saya yakin artis tersebut sedang tidak mengalami gangguan jiwa." kata Gurun saat dikonfirmasi, Senin, 9 Agustus 2021.
Menurutnya, Dinar tidak ada tanda-tanda mengalami gangguan jiwa. Dinar memang terbiasa berpakaian terbuka.
"Saya yakin dia tidak ada gangguan jiwa, kalau dia sakit jiwa tentu sikapnya berubah, komunikasinya berubah, sejak awal dia kan memang sering berpenampilan terbuka bukan tertutup. Lalu, segi komunikasi tidak ada yang berbeda dari sebelumnya, dia bicara nyambung, tidak murung, dan mengerti yang dibicarakan," jelas Gurun.
Ia mengatakan orang gangguan jiwa tidak berpikir untuk meminta maaf karena tidak sadar dengan perbuatannya. Dinar meminta maaf atas perbuatan yang ia lakukan.
Baca:
Alasan Polisi Tak Tahan Dinar Candy
"Kalau dia minta maaf, berarti dia sadar dong," ujar Gurun.
Dinar juga sempat memikirkan keuntungan di balik peristiwa yang ia lakukan. Gurun menilai itu juga pertanda Dinar tidak mengalami gangguan jiwa.
"Kemarin kan di media dia sampaikan, sebelum pandemi, dulu sering melakukan aksi, kalau viral ada aja perusahaan yang mau kerja sama untuk endorse. Berarti ini kan suatu psikologis yang memang sudah biasa." kata Gurun.
Dinar ditetapkan tersangka tindak pidana pornografi pada Kamis malam, 5 Agustus 2021. Dinar memakai bikini saat menolak perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Penetapan tersangka diputuskan setelah Tim Reserse Kriminal Polres Jaksel memeriksa Dinar secara itensif. Dinar dijerat Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)