Dinar Candy. Foto; Instagram
Dinar Candy. Foto; Instagram

Alasan Polisi Tak Tahan Dinar Candy

Aria Triyudha • 07 Agustus 2021 07:24
Jakarta: Artis Dinar Candy dikenakan wajib lapor setelah menyandang status tersangka tindak pidana pornografi. Polisi tidak menahan Dinar lantaran dinilai kooperatif.
 
"(Wajib lapor) untuk menunjukkan iktikad baik dari yang bersangkutan," kata Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Azis Andriansyah di Kebayoran Lama, Jaksel, Jumat, 6 Agustus 2021.
 
Menurut dia, wajib lapor biasanya dilakukan pada Senin dan Kamis. Namun, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang berujung banyaknya penyekatan ruas jalan membuat Polres Jaksel akan menyesuaikan jadwal wajib lapor itu.

Baca: Awalnya Sesumbar, Dinar Candy Kini Menyesal Berbikini di Jalan
 
Azis menyebut Dinar sudah dipulangkan pada Jumat dini hari usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Jaksel. Dinar ditangkap pada Rabu malam,  4 Agustus 2021.
 
Dinar Candy ditetapkan tersangka tindak pidana pornografi pada Kamis malam, 5 Agustus 2021. Hal ini menyangkut aksi berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jaksel, Selasa, 3 Agustus 2021.
 
Penetapan tersangka Dinar Candy  diputuskan setelah Tim Reserse Kriminal Polres Jaksel memeriksa intensif Dinar. Pemeriksaan dilakukan sejak Dinar ditangkap sesaat keluar dari rumah temannya di Jalan RS Fatmawati, Jaksel, pada 4 Agustus 2021.
 
Dinar dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan