KPAI pertanyakan pengawasan sekolah dalam kasus perundungan anak SD di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. Metro TV
KPAI pertanyakan pengawasan sekolah dalam kasus perundungan anak SD di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. Metro TV

Newsline

Perundungan Siswa SD di Sumsel, KPAI Pertanyakan Pengawasan Sekolah

MetroTV • 20 Oktober 2021 18:01
Jakarta: Seorang siswa kelas 5 SD Negeri 1 Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel), dipukuli tiga orang temannya di lingkungan sekolah pada jam pelajaran. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti lemahnya pengawasan sekolah atas kejadian tersebut.
 
Komisioner KPAI Retno Listyarti menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pukul 06.30 WIB. Namun, korban bahkan masih sempat mengikuti pembelajaran di sekolah. Retno pun mempertanyakan tidak adanya pertolongan pertama pada korban.
 
“Dia (korban) sempat belajar bahkan hingga sekolah hampir selesai, prosesnya panjang tetapi tidak ada pertolongan pertama. Anaknya juga diam ya, tidak mengadu dan tidak mengatakan apapun,” ujar Retno dalam tayangan Newsline di Metro TV, Rabu, 20 Oktober 2021.

Retno mengaku heran mengapa tidak ada guru yang mengawasi. Seharusnya, sejak pintu sekolah dibuka, sudah ada guru yang berjaga. 
 
Terkait hal tersebut, Retno mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat. “Jadi satu pembelajaran saya rasa lingkungan pendidikan seharusnya ada SOP, ada pengawasan, ketika pagi hari harusnya sudah ada guru yang datangnya harus lebih pagi,” kata Retno.
 
Baca: Siswa SD Korban Perundungan Teman di Sumsel Sudah Sadarkan Diri
 
Pihak KPAI akan mendalami bagaimana sekolah tersebut melakukan perlindungan terhadap anak dari berbagai kekerasan. Sekolah seharusnya memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak korban maupun anak saksi.
 
Selain itu, sekolah juga harus mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan tersebut memuat pencegahan dan penanganan kekerasan anak di sekolah.
 
Para pelaku disebut masih berada di bawah umur 12 tahun dan akan dikenai Undang Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sedangkan, korban yang dirawat di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RS M Hoesin), Palembang, kini telah sadarkan diri. (Widya Finola Ifani Putri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan