Revisi UU Hak Cipta. Foto: Istimewa
Revisi UU Hak Cipta. Foto: Istimewa

Revisi UU Hak Cipta Disebut Berpotensi Rugikan UMKM dan Ekonomi Digital, Ini Alasannya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 07 Juli 2026 18:57
Ringkasnya gini..
  • Rencana revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang tengah mencuat belakangan ini menuai perhatian serius.
  • Terdapat tiga hal utama yang krusial dan menjadi sorotan para ahli dan pelaku industri terkait revisi UU Hak Cipta.
Jakarta: Rencana revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang tengah mencuat belakangan ini menuai perhatian serius dari berbagai kalangan. Alih-alih memberikan perlindungan yang ideal dan mengutamakan keberlanjutan ekosistem bisnis dan kreatif, regulasi ini berpotensi menghadirkan tantangan operasional yang sulit dan dikhawatirkan akan tumpang tindih. 
 
Apabila disahkan tanpa evaluasi mendalam, aturan baru ini dikhawatirkan akan menciptakan hambatan baru bagi platform digital, yang pada akhirnya berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional, termasuk penurunan investasi asing, goyahnya generasi muda yang berkarya lewat platform digital, kemunduran ekonomi digital serta terhambatnya perkembangan talenta digital kreatif di Indonesia.
 
Terdapat tiga hal utama yang krusial dan menjadi sorotan para ahli dan pelaku industri terkait revisi UU Hak Cipta. Pertama, dari narasi yang berkembang di masyarakat, revisi UU Hak Cipta dikhawatirkan berujung pada peningkatan biaya dan kerumitan operasional. 

Kewajiban penurunan konten yang dinilai kaku, mekanisme deteksi pelanggaran hak cipta yang membebani hingga ancaman sanksi administratif berlapis berimbas pada iklim operasional yang tidak pasti bagi penyedia layanan digital.
 
Pernyataan raksasa teknologi global Google pekan lalu menandai kekhawatiran pelaku industri terhadap langkah yang diambil Pemerintah Indonesia. Google sebelumnya memberikan catatan kritis terkait revisi UU Hak Cipta yang berpotensi membatasi penerbit berita dalam mendistribusikan konten digital mereka secara luas. 
 
Pembatasan ini dinilai tidak hanya mengurangi visibilitas media lokal di mesin pencari, namun juga mempengaruhi trafik pembaca dan pendapatan iklan yang selama ini menopang keberlanjutan bisnis media di Indonesia.
 
“Kami terus menjalin kemitraan komersial, termasuk untuk konten khusus, guna mendorong ekosistem industri yang berkelanjutan di masa depan. Mandat yang kaku dan terlalu luas justru akan merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, dan melemahkan daya saing Indonesia dalam dinamika global, yang pada akhirnya menghambat investasi yang dibutuhkan untuk menggerakkan masa depan digitalnya,” tulis pernyataan resmi Google.
 

Baca Juga :

Dituduh Tak Beretika, Syahravi Laporkan Balik Fariz RM ke Polisi

Kedua, revisi UU Hak Cipta dikhawatirkan akan membebani UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Ketakutan akan sanksi berpotensi memicu tindakan pemblokiran berlebihan oleh platform digital. 

Hal ini merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta kreator lokal yang selama ini mengandalkan platform digital untuk memasarkan produk, karya, dan konten mereka. Menurut studi The Art & Science of Authenticity yang merupakan hasil kolaborasi TikTok dan Accenture Song, ekonomi kreator Indonesia diperkirakan akan menyentuh nilai hingga US$376 miliar (lebih dari Rp6.000 triliun) pada tahun 2030.
 
Menyikapi hal ini, Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pemegang hak kekayaan intelektual dan kelancaran akses masyarakat terhadap informasi serta edukasi. Aturan yang terlalu kaku dikhawatirkan dapat memutus mata rantai distribusi karya kreatif yang sehat dan justru merugikan ekosistem kreatif di tingkat hilir.
 
Ketiga, dari sudut pandang hukum, Paulus Wisnu Yudoprakoso, selaku Dosen di Universitas Atma Jaya menyampaikan bahwa regulasi di era modern seharusnya menjadi pendorong inovasi, bukan justru menjadi sekat pembatas yang mematikan kreativitas.
 
“Regulasi hak cipta di era digital seharusnya berfungsi sebagai enabler, bukan barrier. Jika aturan yang dilahirkan terlalu restriktif dan membebankan kepatuhan administratif yang berlebihan kepada platform digital, inovasi yang akan menjadi korban. Dampak jangka panjangnya, para investor akan memikirkan kembali rencana mereka berinvestasi di sektor digital Indonesia. Pada akhirnya, dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045, kita akan tertinggal dalam mencetak talenta digital kreatif yang kompetitif di kancah global,” ujar Paulus.
 
Paulus berharap, para pemangku kepentingan dan khususnya Pemerintah dapat membuka ruang dialog yang lebih inklusif. Regulasi seputar hak cipta yang modern harus mampu mengadopsi prinsip fleksibilitas agar dapat melindungi hak kekayaan intelektual tanpa harus mengorbankan roda pertumbuhan ekonomi digital yang sedang melesat di Indonesia.
 

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>