Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat peningkatan arus urbanisasi pasca Lebaran 2026 dengan jumlah pendatang mencapai 7.911 jiwa.
Data tersebut dihimpun hingga 19 April 2026 melalui layanan jemput bola dan sosialisasi yang telah dilakukan sejak akhir Maret oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto menyampaikan bahwa Jakarta masih menjadi tujuan utama para pencari kerja dari berbagai daerah. Ia menyebut mayoritas pendatang didominasi kelompok usia produktif.
Baca Juga :
Cara Mudah Lapor Domisili Sementara Tanpa Ribet
“Jakarta sebagai pusat ekonomi Indonesia masih menjadi daya tarik. Berdasarkan data, lebih dari 57 persen pendatang baru berada pada usia produktif 20–39 tahun,” ujar Denny dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 19 April 2026.
Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan melakukan operasi yustisi terhadap para pendatang baru. Kebijakan tersebut mengikuti arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Pendataan dilakukan melalui koordinasi berjenjang hingga tingkat RT/RW, serta didukung layanan langsung ke permukiman warga. Skema ini dinilai lebih efektif untuk menjangkau pendatang tanpa memicu resistensi sosial.
“Pendekatan kami humanis, melalui sosialisasi dan jemput bola di wilayah. Ini agar pendatang bisa terdata tanpa tekanan,” pungkasnya.
Jakarta: Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta mencatat peningkatan arus
urbanisasi pasca Lebaran 2026 dengan jumlah pendatang mencapai 7.911 jiwa.
Data tersebut dihimpun hingga 19 April 2026 melalui layanan jemput bola dan sosialisasi yang telah dilakukan sejak akhir Maret oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto menyampaikan bahwa Jakarta masih menjadi tujuan utama para pencari kerja dari berbagai daerah. Ia menyebut mayoritas pendatang didominasi kelompok usia produktif.
“Jakarta sebagai pusat ekonomi Indonesia masih menjadi daya tarik. Berdasarkan data, lebih dari 57 persen pendatang baru berada pada usia produktif 20–39 tahun,” ujar Denny dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 19 April 2026.
Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan melakukan operasi yustisi terhadap para pendatang baru. Kebijakan tersebut mengikuti arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Pendataan dilakukan melalui koordinasi berjenjang hingga tingkat RT/RW, serta didukung layanan langsung ke permukiman warga. Skema ini dinilai lebih efektif untuk menjangkau pendatang tanpa memicu resistensi sosial.
“Pendekatan kami humanis, melalui sosialisasi dan jemput bola di wilayah. Ini agar pendatang bisa terdata tanpa tekanan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)