Pemerintah telah menyederhanakan proses pelaporan domisili sementara agar lebih mudah diakses masyarakat. Salah satu dokumen yang diperlukan adalah Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTS).
SKTS merupakan bukti resmi bagi pendatang yang tinggal di suatu wilayah minimal 90 hari hingga maksimal satu tahun. Dokumen ini memastikan status kependudukan tetap jelas meskipun tidak berada di alamat sesuai KTP.
Cara lapor pindah domisili sementara

Cara lapor pindah domisili sementara. Foto: Freepik
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat:
1. Datang ke kantor Dukcapil
Masyarakat dapat langsung mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayah tujuan tanpa perlu surat pengantar RT/RW.2. Membawa dokumen identitas
Siapkan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama.3. Berlaku untuk mahasiswa dan pekerja
Mahasiswa dan pekerja perantauan dapat melakukan pelaporan tanpa biaya, cukup dengan menunjukkan identitas asli.4. Koordinasi antar daerah
Dukcapil di wilayah tujuan akan berkoordinasi dengan daerah asal pemohon untuk proses administrasi.5. Aktivasi IKD
Masyarakat dianjurkan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mempermudah akses layanan publik.Syarat pembuatan SKTS
Bagi yang tinggal lebih dari tiga bulan, berikut persyaratan yang perlu dilengkapi:- Mengisi formulir permohonan (F-1.12)
- Surat pengantar dari ketua RT setempat
- Fotokopi KTP dan KK asal
- Fotokopi KTP penjamin di daerah tujuan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Surat keterangan pekerjaan
- Dua lembar pas foto ukuran 2x3
Masa berlaku SKTS
SKTS umumnya diterbitkan paling lambat 30 hari setelah Surat Keterangan Pindah Sementara (SKPS) dari daerah asal. Dokumen ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali.Dengan melaporkan domisili sementara, masyarakat dapat memastikan hak administratif tetap terpenuhi serta memudahkan akses berbagai layanan publik di wilayah tempat tinggal baru. (Syarifah Komalasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News