Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3 saat HBKN Akan Dikaji Ulang
Eko Nordiansyah • 24 September 2024 21:24
Jakarta: Pemerintah bersama pelaku usaha sepakat untuk duduk bersama mengkaji kembali jenis-jenis barang apa saja yang perlu dilarang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3 pada saat libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Hal itu bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sri Sugy Atmanto menyampaikan, pembatasan distribusi bisa menyebabkan kelangkaan barang di daerah-daerah yang dan menyebabkan terjadinya kenaikan harga. Kemendag meminta agar kebijakan pelarangan angkutan logistik saat HBKN mempertimbangkan hal-hal lain.
“Intinya, kelancaran mudik bagi yang merayakan hari besar keagamaan tetap menjadi perhatian utama, tapi ketersediaan bahan pokok dan distribusinya juga tidak boleh terganggu. Artinya, kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat, pelaku usaha serta tidak menimbulkan kenaikan harga,” kata dia dalam diskusi dilansir Selasa, 24 September 2024.
Dia mengatakan selain kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir, minyak goreng, tepung terigu, kedelai, tahu tempe, daging sapi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, bawang putih, cabai, ikan segar, susu, pupuk, ternak dan uang, air minum dalam kemasan (AMDK) juga sudah menjadi barang strategis masyarakat yang harus masuk dalam pengecualian.
“AMDK ini termasuk kebutuhan barang strategis masyarakat karena sangat dibutuhkan pada saat hari besar keagamaan. Ini harus dibahas sama-sama terkait dengan pengangkutannya, bagaimana persiapannya, dan dampak setelah ada pembatasan,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Rachmat Hidayat menyampaikan, dampak kebijakan pembatasan angkutan barang pada saat HBKN terhadap sektor makanan dan minuman.
“Di antaranya, terjadinya biaya distribusi yang tinggi karena harus menggunakan truk-truk sumbu 2 yang jumlahnya lebih banyak, yang pada akhirnya meningkatkan harga barang makanan dan minuman di pasar. Hal ini berdampak pada daya beli masyarakat yang menurun,” ungkapnya.
Ia pun mengusulkan agar pemerintah dapat mengevaluasi kembali kebijakan pembatasan angkutan barang, khususnya pada masa libur panjang seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru (Nataru), maupun libur panjang lainnya, bagi kendaraan makanan dan minuman khususnya AMDK untuk masuk dalam pengecualian.
Komite Perhubungan Darat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ateng Aryono, mengatakan semestinya logistik itu tetap menjadi sesuatu yang harus sedemikian rupa dilancarkan pada saat HBKN. dari perspektif pengusaha, ketika kelancaran logistik ini terhambat maka ada potensi terjadi stagnasi.
“Ketika itu terjadi, lanjutnya, maka ada kekhawatiran akan penambahan biaya yang nyata, baik dari satu sektor makro ataupun mikro yang dialami oleh para pengusaha di berbagai komoditi. Akibatnya, bukan sekedar daya beli saja menjadi lebih mahal, tapi daya beli juga menurun yang akhirnya tidak bisa bersaing,” ungkapnya.
Disambut baik
Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Yufridon Gandoz Situmeang menyambut baik adanya usulan untuk mengkaji ulang kebijakan SKB terkait pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat HBKN. Dia setuju untuk dilakukan review.
“Kemenhub siap mengevaluasi soal pembatasan pelarangan truk sumbu 3 yang terlalu sering dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2024 ini. Jadi, di tahun 2024 ini menarik bagi kita karena tinggal beberapa bulan lagi kita akan masuk libur Nataru. Kita akan uji data lagi,” tukasnya.
Oleh karena itu, menurutnya, Kemenhub perlu melakukan uji data seperti pergerakan orang. Ia juga setuju agar ke depan, kebijakan pembatasan truk sumbu 3 ini bisa menguntungkan semua pihak, tidak hanya bagi pemudik tapi juga bagi industri dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional.
“Kita akan melakukan kurasi dengan Telkomsel, mengambil data-data pergerakan, kemudian data-data logistik. Oleh karenanya, ada pembatasan ini tentunya harapan kita bisa mendapatkan manfaat bagi seluruhnya. Tidak sekedar hanya mengatasi kepadatan kendaraan saja, namun tentunya juga perekonomian,” ujarnya.
Jakarta: Pemerintah bersama pelaku usaha sepakat untuk duduk bersama mengkaji kembali jenis-jenis barang apa saja yang perlu dilarang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3 pada saat libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Hal itu bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sri Sugy Atmanto menyampaikan, pembatasan distribusi bisa menyebabkan kelangkaan barang di daerah-daerah yang dan menyebabkan terjadinya kenaikan harga. Kemendag meminta agar kebijakan pelarangan angkutan logistik saat HBKN mempertimbangkan hal-hal lain.
“Intinya, kelancaran mudik bagi yang merayakan hari besar keagamaan tetap menjadi perhatian utama, tapi ketersediaan bahan pokok dan distribusinya juga tidak boleh terganggu. Artinya, kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat, pelaku usaha serta tidak menimbulkan kenaikan harga,” kata dia dalam diskusi dilansir Selasa, 24 September 2024.
Dia mengatakan selain kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir, minyak goreng, tepung terigu, kedelai, tahu tempe, daging sapi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, bawang putih, cabai, ikan segar, susu, pupuk, ternak dan uang, air minum dalam kemasan (AMDK) juga sudah menjadi barang strategis masyarakat yang harus masuk dalam pengecualian.
“AMDK ini termasuk kebutuhan barang strategis masyarakat karena sangat dibutuhkan pada saat hari besar keagamaan. Ini harus dibahas sama-sama terkait dengan pengangkutannya, bagaimana persiapannya, dan dampak setelah ada pembatasan,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Rachmat Hidayat menyampaikan, dampak kebijakan pembatasan angkutan barang pada saat HBKN terhadap sektor makanan dan minuman.
“Di antaranya, terjadinya biaya distribusi yang tinggi karena harus menggunakan truk-truk sumbu 2 yang jumlahnya lebih banyak, yang pada akhirnya meningkatkan harga barang makanan dan minuman di pasar. Hal ini berdampak pada daya beli masyarakat yang menurun,” ungkapnya.
Ia pun mengusulkan agar pemerintah dapat mengevaluasi kembali kebijakan pembatasan angkutan barang, khususnya pada masa libur panjang seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru (Nataru), maupun libur panjang lainnya, bagi kendaraan makanan dan minuman khususnya AMDK untuk masuk dalam pengecualian.
Komite Perhubungan Darat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ateng Aryono, mengatakan semestinya logistik itu tetap menjadi sesuatu yang harus sedemikian rupa dilancarkan pada saat HBKN. dari perspektif pengusaha, ketika kelancaran logistik ini terhambat maka ada potensi terjadi stagnasi.
“Ketika itu terjadi, lanjutnya, maka ada kekhawatiran akan penambahan biaya yang nyata, baik dari satu sektor makro ataupun mikro yang dialami oleh para pengusaha di berbagai komoditi. Akibatnya, bukan sekedar daya beli saja menjadi lebih mahal, tapi daya beli juga menurun yang akhirnya tidak bisa bersaing,” ungkapnya.
Disambut baik
Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Yufridon Gandoz Situmeang menyambut baik adanya usulan untuk mengkaji ulang kebijakan SKB terkait pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat HBKN. Dia setuju untuk dilakukan review.
“Kemenhub siap mengevaluasi soal pembatasan pelarangan truk sumbu 3 yang terlalu sering dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2024 ini. Jadi, di tahun 2024 ini menarik bagi kita karena tinggal beberapa bulan lagi kita akan masuk libur Nataru. Kita akan uji data lagi,” tukasnya.
Oleh karena itu, menurutnya, Kemenhub perlu melakukan uji data seperti pergerakan orang. Ia juga setuju agar ke depan, kebijakan pembatasan truk sumbu 3 ini bisa menguntungkan semua pihak, tidak hanya bagi pemudik tapi juga bagi industri dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional.
“Kita akan melakukan kurasi dengan Telkomsel, mengambil data-data pergerakan, kemudian data-data logistik. Oleh karenanya, ada pembatasan ini tentunya harapan kita bisa mendapatkan manfaat bagi seluruhnya. Tidak sekedar hanya mengatasi kepadatan kendaraan saja, namun tentunya juga perekonomian,” ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)