Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat). Jessica Wongso pun akan menghirup udara bebas hari ini, Minggu, 19 Agustus 2024.
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan Jessica Wongso telah berkelakukan baik selama menjalani pidana. Hal ini berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Jessica Wongso mendapatkan remisi lima tahun kurang satu bulan. Atau, tepatnya 58 bulan 30 hari.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024.
Eduar menjelaskan bahwa Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” jelasnya.
Wajib Lapor Sampai 2032
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, kata dia, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” jelas Eduar.
Jessica Wongso merupakan terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Kasus pembunuhan yang dilakukan Jessica Wongso terjadi 6 Januari 2016.
Dalam persidangan, ia terbukti telah melakukan pembunuhan atas kawannya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier yang berada di Mall Grand Indonesia, Jakarta.
Sebelum vonis, dalam pertimbangan majelis hakim, Jessica dianggap telah melakukan perencanaan pembunuhan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatannya, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat Mahkamah Agung, permohonan kasasi Jessica ditolak. Jessica mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin,
Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat). Jessica Wongso pun akan menghirup udara bebas hari ini, Minggu, 19 Agustus 2024.
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan Jessica Wongso telah berkelakukan baik selama menjalani pidana. Hal ini berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Jessica Wongso mendapatkan
remisi lima tahun kurang satu bulan. Atau, tepatnya 58 bulan 30 hari.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024.
Eduar menjelaskan bahwa Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” jelasnya.
Wajib Lapor Sampai 2032
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, kata dia, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” jelas Eduar.
Jessica Wongso merupakan terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Kasus pembunuhan yang dilakukan Jessica Wongso terjadi 6 Januari 2016.
Dalam persidangan, ia terbukti telah melakukan pembunuhan atas kawannya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier yang berada di Mall Grand Indonesia, Jakarta.
Sebelum vonis, dalam pertimbangan majelis hakim, Jessica dianggap telah melakukan perencanaan pembunuhan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatannya, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat Mahkamah Agung, permohonan kasasi Jessica ditolak. Jessica mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)