Jakarta: Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat.
Dengan adanya bebas bersyarat ini, Jessica Kumala Wongso total hanya mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih delapan tahun. Dia tercatat mendapat remisi hukuman selama 58 bulan 30 hari dari total hukuman 20 tahun penjara.
Jessica bersama kuasa hukumnya tengah memproses pembebasan bersyarat tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Kita menuju Kejari karena ada proses, karena ini kan Jessica dilakukan pembebasan bersyaarat," ujar kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024.
Menurut dia, proses pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso masih panjang. Setelah dari Kejari Jakarta Timur, proses akan berlanjut ke Badan Pemasyarakat (Bapas).
"Dari Bapas kalau sudah selesai, diserahkan ke kita," ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulis.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Kumala Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Jakarta: Terpidana
kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi keluar dari
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat.
Dengan adanya bebas bersyarat ini, Jessica Kumala Wongso total hanya mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih delapan tahun. Dia tercatat mendapat remisi hukuman selama 58 bulan 30 hari dari total hukuman 20 tahun penjara.
Jessica bersama kuasa hukumnya tengah memproses pembebasan bersyarat tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Kita menuju Kejari karena ada proses, karena ini kan Jessica dilakukan pembebasan bersyaarat," ujar kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024.
Menurut dia, proses pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso masih panjang. Setelah dari Kejari Jakarta Timur, proses akan berlanjut ke Badan Pemasyarakat (Bapas).
"Dari Bapas kalau sudah selesai, diserahkan ke kita," ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulis.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Kumala Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)