Jakarta: Polisi mengungkap motif pengemudi taksi online, Michael Gomgom, 30 yang memeras penumpang perempuan berinisial C. Motifnya berkaitan dengan ekonomi.
Michael Gomgom yang merupakan driver Grab Car ini diketahui melakukan aksi pemerasan kepada C pada Senin, 25 Maret 2024. Pelaku memeras korban untuk mentransfer uang senilai Rp100 juta ke rekeningnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkap motif pelaku memeras korban dengan uang sebanyak itu. Ia menjelaskan bahwa pelaku butuh dana cepat untuk melangsungkan pernikahan.
“Jadi, pelaku ini kepepet ingin menikahi pacarnya di bulan April 2024 dan belum ada biaya untuk menikah,” kata Syahduddi seperti dikutip dari Media Center Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 2 April 2024.
Kronologi pengemudi Grab Car peras penumpang
Kejadian ini bermula saat pelaku mengambil orderan korban dari mal di sekitar Tanjung Duren menuju apartemen di Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 19.50 WIB. Pelaku yang menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2048 TYA melewati jalan yang tidak sesuai dengan peta.
Hal ini disadari oleh korban ketika mendekati wilayah Kembangan. Namun, pelaku memasukkan kendaraannya ke tol arah Tangerang.
Korban pun curiga dan bertanya kepada sang sopir. “Pak ini kenapa masuk ke dalam Tol,” tanya korban.
Michael Gomgom pun menjawab bahwa dirinya hanya mengikuti peta. Korban yang curiga dengan gelagat pelaku pun mengecek aplikasi. Dan ternyata pelaku belum melakukan pick up orderan.
Di tengah perjalanan inilah pelaku melancarkan aksinya. Dia meminta paksa korban untuk mentransfer uang sebesar Rp100 juta. Korban mengaku tidak mempunyai uang sejumlah itu dan hanya mengantongi Rp500 ribu.
Korban yang mendapat ancaman dari pelaku lantas melakukan aksi nekat dengan keluar dari mobil saat sedang melaju lambat. Korban yang berhasil keluar dan mencoba kabur ini dikejar oleh pelaku dan kembali memasukkannya ke mobil.
Ketika akan dimasukkan ke dalam mobil, korban dan pelaku bertemu dengan orang yang kebetulan melintas di area Jalan di luar jalan tol. Hal ini kemudian dimanfaatkan korban untuk meminta pertolongan dengan berteriak dan mengatakan bahwa dirinya akan dirampok dan berteriak maling.
”Karena panik akhirnya pelaku melarikan diri dan korban sempat berupaya mengejar ataupun membuka bagasi belakang mobil pelaku,” jelasnya.
Michael Gomgom dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Polisi mengungkap motif pengemudi taksi
online, Michael Gomgom, 30 yang
memeras penumpang perempuan berinisial C. Motifnya berkaitan dengan ekonomi.
Michael Gomgom yang merupakan driver Grab Car ini diketahui melakukan aksi pemerasan kepada C pada Senin, 25 Maret 2024. Pelaku memeras korban untuk mentransfer uang senilai Rp100 juta ke rekeningnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkap
motif pelaku memeras korban dengan uang sebanyak itu. Ia menjelaskan bahwa pelaku butuh dana cepat untuk melangsungkan pernikahan.
“Jadi, pelaku ini
kepepet ingin menikahi pacarnya di bulan April 2024 dan belum ada biaya untuk menikah,” kata Syahduddi seperti dikutip dari Media Center Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 2 April 2024.
Kronologi pengemudi Grab Car peras penumpang
Kejadian ini bermula saat pelaku mengambil orderan korban dari mal di sekitar Tanjung Duren menuju apartemen di Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 19.50 WIB. Pelaku yang menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2048 TYA melewati jalan yang tidak sesuai dengan peta.
Hal ini disadari oleh korban ketika mendekati wilayah Kembangan. Namun, pelaku memasukkan kendaraannya ke tol arah Tangerang.
Korban pun curiga dan bertanya kepada sang sopir. “Pak ini kenapa masuk ke dalam Tol,” tanya korban.
Michael Gomgom pun menjawab bahwa dirinya hanya mengikuti peta. Korban yang curiga dengan gelagat pelaku pun mengecek aplikasi. Dan ternyata pelaku belum melakukan
pick up orderan.
Di tengah perjalanan inilah pelaku melancarkan aksinya. Dia meminta paksa korban untuk mentransfer uang sebesar Rp100 juta. Korban mengaku tidak mempunyai uang sejumlah itu dan hanya mengantongi Rp500 ribu.
Korban yang mendapat ancaman dari pelaku lantas melakukan aksi nekat dengan keluar dari mobil saat sedang melaju lambat. Korban yang berhasil keluar dan mencoba kabur ini dikejar oleh pelaku dan kembali memasukkannya ke mobil.
Ketika akan dimasukkan ke dalam mobil, korban dan pelaku bertemu dengan orang yang kebetulan melintas di area Jalan di luar jalan tol. Hal ini kemudian dimanfaatkan korban untuk meminta pertolongan dengan berteriak dan mengatakan bahwa dirinya akan dirampok dan berteriak maling.
”Karena panik akhirnya pelaku melarikan diri dan korban sempat berupaya mengejar ataupun membuka bagasi belakang mobil pelaku,” jelasnya.
Michael Gomgom dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)