Bandar Lampung: Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyebutkan bahwa otak pemerkosaan dan penyekapan seorang siswi di Kabupaten Lampung Utara, berhasil ditangkap di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
"Benar, Polres Lampung Utara telah berhasil menangkap satu lagi pelaku yang merupakan otak dari pemerkosaan dan penyekapan terhadap korban NA," kata dia Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, di Mapolda Lampung, Senin, 1 April 2024.
Dia mengatakan, penangkapan D (22) dilakukan setelah Polres Lampung Utara bekerja sama dengan Polres Jepara dan Polres Kudus.
"Pelaku ditangkap di Jawa Tengah, berkat kerja sama antara Polres Lampung Utara dengan Polres Jepara dan Polres Kudus. Dandi merupakan otak dari kasus ini," ucap dia.
Umi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil keterangan korban dan pelaku lainnya yang telah tertangkap, Dandi adalah orang yang yang mengajak korban NA sebelum terjadinya pemerkosaan dan penyekapan.
"Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara," kata dia.
Peristiwa pemerkosaan dan penyekapan ini terjadi pada 14 Februari 2024 di sebuah gubuk di perkebunan yang berada di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Sebelumnya, NA dihubungi oleh Dandi dengan dijanjikan akan diantarkan bermain dan dibelikan sepatu. Namun saat di jalan, korban justru dibawa oleh Dandi ke sebuah gubuk hingga akhirnya diperkosa oleh 10 remaja selama 3 hari berturut-turut.
Adapun identitas para pelaku yang sebelumnya telah tertangkap yakni AD dan AP yang ditangkap pada 25 Februari, usai melarikan diri ke Sumatera Selatan, kemudian MC, DN serta RF yang ditangkap pada tanggal 5 Maret 2024 di Lampung Utara dan terakhir AL yang ditangkap pada tanggal 8 Maret 2024 di Lampung Utara.
Bandar Lampung: Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyebutkan bahwa otak pemerkosaan dan penyekapan seorang siswi di Kabupaten Lampung Utara, berhasil ditangkap di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten
Jepara, Jawa Tengah.
"Benar, Polres Lampung Utara telah berhasil menangkap satu lagi pelaku yang merupakan otak dari pemerkosaan dan penyekapan terhadap korban NA," kata dia Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, di Mapolda Lampung, Senin, 1 April 2024.
Dia mengatakan, penangkapan D (22) dilakukan setelah Polres Lampung Utara bekerja sama dengan Polres Jepara dan Polres Kudus.
"Pelaku ditangkap di Jawa Tengah, berkat kerja sama antara Polres Lampung Utara dengan Polres Jepara dan Polres Kudus. Dandi merupakan otak dari kasus ini," ucap dia.
Umi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil keterangan korban dan pelaku lainnya yang telah tertangkap, Dandi adalah orang yang yang mengajak korban NA sebelum terjadinya pemerkosaan dan penyekapan.
"Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara," kata dia.
Peristiwa pemerkosaan dan penyekapan ini terjadi pada 14 Februari 2024 di sebuah gubuk di perkebunan yang berada di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Sebelumnya, NA dihubungi oleh Dandi dengan dijanjikan akan diantarkan bermain dan dibelikan sepatu. Namun saat di jalan, korban justru dibawa oleh Dandi ke sebuah gubuk hingga akhirnya diperkosa oleh 10 remaja selama
3 hari berturut-turut.
Adapun identitas para pelaku yang sebelumnya telah tertangkap yakni AD dan AP yang ditangkap pada 25 Februari, usai melarikan diri ke Sumatera Selatan, kemudian MC, DN serta RF yang ditangkap pada tanggal 5 Maret 2024 di Lampung Utara dan terakhir AL yang ditangkap pada tanggal 8 Maret 2024 di Lampung Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)