Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) konsisten dan berkomitmen mendorong akselerasi program sertifikasi halal di tingkat global bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu upayanya melalui koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan koordinasi penting untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bagi seluruh Pemda dan stakeholders.
“Dalam rangka mewujudkan negara kita sebagai pusat produsen halal dunia, maka dibutuhkan berbagai langkah dan upaya salah satunya melalui sosialisasi ini untuk mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh pemerintah daerah dan stakeholders dalam mendukung program sertifikasi halal dan menyikapi global value chain pada industri global melalui produk halal," kata Maurits, Jumat, 16 Februari 2024.
Maurits mengingatkan agar program fasilitasi sertifikasi halal segera diakselerasi seluruh daerah guna mendorong dan menyinergikan peningkatan kualitas belanja. Tujuannya, meningkatkan pelayanan publik, menumbuhkan investasi daerah, dan mendorong penggunaan produk dalam negeri guna menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GNBBI).
Ia menekankan agar Pemda memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM. Bentuknya berupa dukungan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 untuk urusan koperasi, UKM, serta dukungan anggaran dalam APBD TA 2024 untuk urusan perindustrian.
"Untuk pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 telah diatur agar pemda menganggarkan kebutuhan sertifikasi halal kepada UMKM," ungkapnya.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri mengatakan implementasi program tersebut di tingkat daerah perlu dioptimalkan. Pemda diharapkan segera memfasilitasi aspek pendanaan APBD di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
"Sekaligus mendorong dan menyinergikan peningkatan kualitas belanja (daerah) untuk peningkatan pelayanan publik dan menumbuhkan investasi di daerah, serta dalam rangka akselerasi penggunaan produk dalam negeri sejalan dengan upaya menyukseskan Bangga Buatan Indonesia (BBI) sebagaimana amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2022," ujar Bahri.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) konsisten dan berkomitmen mendorong akselerasi program sertifikasi halal di tingkat global bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu upayanya melalui koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan koordinasi penting untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bagi seluruh Pemda dan
stakeholders.
“Dalam rangka mewujudkan negara kita sebagai pusat produsen halal dunia, maka dibutuhkan berbagai langkah dan upaya salah satunya melalui sosialisasi ini untuk mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh pemerintah daerah dan stakeholders dalam mendukung program sertifikasi halal dan menyikapi global value chain pada industri global melalui produk halal," kata Maurits, Jumat, 16 Februari 2024.
Maurits mengingatkan agar program fasilitasi
sertifikasi halal segera diakselerasi seluruh daerah guna mendorong dan menyinergikan peningkatan kualitas belanja. Tujuannya, meningkatkan pelayanan publik, menumbuhkan investasi daerah, dan mendorong penggunaan produk dalam negeri guna menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GNBBI).
Ia menekankan agar Pemda memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM. Bentuknya berupa dukungan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 untuk urusan koperasi, UKM, serta dukungan anggaran dalam APBD TA 2024 untuk urusan perindustrian.
"Untuk pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 telah diatur agar pemda menganggarkan kebutuhan sertifikasi halal kepada UMKM," ungkapnya.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah
Kemendagri Bahri mengatakan implementasi program tersebut di tingkat daerah perlu dioptimalkan. Pemda diharapkan segera memfasilitasi aspek pendanaan APBD di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
"Sekaligus mendorong dan menyinergikan peningkatan kualitas belanja (daerah) untuk peningkatan pelayanan publik dan menumbuhkan investasi di daerah, serta dalam rangka akselerasi penggunaan produk dalam negeri sejalan dengan upaya menyukseskan Bangga Buatan Indonesia (BBI) sebagaimana amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2022," ujar Bahri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)