Koboi jalanan mengendarai Fortuner todongkan senjata ke warga. (instagram/ @merekamjakarta)
Koboi jalanan mengendarai Fortuner todongkan senjata ke warga. (instagram/ @merekamjakarta)

Koboi Fortuner Ternyata Pengusaha Sukses, Ini Bisnis yang Digelutinya

Adri Prima • 03 April 2021 20:59
Jakarta: Pengemudi Toyota Fortuner yang menodongkan senjata ke pengendara motor di Duren Sawit, Jakarta Timur ternyata seorang pengusaha sukses. 
 
"Yang bersangkutan adalah seorang pengusaha," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunis dalam keterangan resminya. 
 
Diketahui pria 35 tahun bernama Muhammad Farid Andika (MFA), merupakan bos alias CEO dari Restock.id, sebuah perusahaan pembiayaan dan pinjaman produktif kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

MFA diciduk setelah aksinya jadi koboi jalanan viral di media sosial. Awalnya MFA menyerempet pengendara motor, lalu saat dimintai pertanggungjawaban ia malah mengeluarkan senjata lalu meninggalkan lokasi.
 
MFA ditangkap polisi pada Jumat 2 April 2021 siang di sebuah parkiran mal di Jakarta Selatan. 
 
Sebelumnya, polisi lebih dulu mendatangi rumah MFA tapi ia tidak dirumah. Dari informasi orang tuanya akhirnya MFA berhasil ditemukan polisi. 
 

MFA jadi tersangka

Muhammad Farid Andika (MFA) kini ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan senjata api. 
 
"Sudah saya tetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 3 April 2021. 
 
Tubagus mengatakan MFA dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Pasal 1 ayat 1 beleid itu berbunyi, "barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak".
 
Pelaku bisa dikenakan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. MFA ditangkap di tempat pakri mal di Jakarta Selatan pada Jumat, 2 April 2021. Dia ditangkap lantaran menodongkan senjata api kepada warga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. 
 
Insiden penodongan senjata itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB pada Jumat, 2 April 2021. Bermula ketika MFA menyenggol pengendara motor, seorang perempuan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ACF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan