Djarot Saiful Hidayat dilantik jadi Gubernur DKI Jakarta. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja).
Djarot Saiful Hidayat dilantik jadi Gubernur DKI Jakarta. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja).

Lika Liku Djarot Menjadi Gubernur DKI Jakarta

Ilham wibowo • 15 Juni 2017 05:57
Merotvnews.com, Jakarta: Tak ada yang menyangka, Djarot Saiful Hidayat bakal dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta hari ini, Kamis 15 Juni 2017. Jalan berliku terlebih dahulu ia tempuh.
 
Djarot, begitu ia disapa, akan menjabat orang nomor satu di Ibu Kota hingga Oktober 2017. Walau seumur jagung, Djarot tetap berkuasa penuh sebagai gubernur definitif.
 
Awal mula kehadiran Djarot di Jakarta ditandai saat pergantian kursi Gubernur DKI Jakarta Joko widodo yang terpilih sebagai Presiden RI. Jabatan gubernur lantas berestafet kepada Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama yang semula mendampingi Jokowi sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Partai pengusung Jokowi, PDI Perjuangan, mesti memberikan nama untuk mengisi pos pimpinan Ibu Kota itu. Nama Djarot kemudian mulai santer terdengar. Kala itu, persaingan juga diikuti calon lain yang juga berasal dari PDI Perjuangan, Boy Sadikin. Namun, Ahok punya kuasa. Ia kepincut memilih mantan Walikota Blitar dua periode 2000-2010 itu untuk mendampingi sebagai wakil Gubernur DKI Jakarta secara resmi mulai 17 Desember 2014.
 
Jelang pemilihan kepala daerah serentak 2017, jalan berkelok kembali dihadapi Djarot. Duet Ahok-Djarot yang punya nomor urut pemilihan dua itu tak tercipta sekejap mata. Ahok sempat berambisi maju tanpa partai politik lewat jalur independen 1 Juta KTP warga DKI. Sementara Djarot yang merupakan Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPP PDI Perjuangan tak kunjung diberikan mandat dari ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri.
 
(Baca: Pagi Ini, Presiden Lantik Djarot sebagai Gubernur DKI)
 
Tarik ulur bakal calon gubernur pun ditentukan hingga detik akhir sebelum pendaftaran. Ahok yang balik memilih berpartai kemudian mendapat restu dari Megawati dan berpasangan dengan Djarot. Dengan begitu, Ahok-Djarot punya kekuatan koali paling besar setelah didukung PDI Perjuangan, NasDem, Golkar dan Hanura.
 
Banyak pengamat yang menjagokan duet lanjutan ini bakal menang mudah. Lembaga survei juga tak ketinggalan menempatkan keduanya di posisi paling atas setiap minggunya dibanding calon lain.
 
Tapi, nasib cemerlang keduanya kemudian menjauh. Ahok tersandung dugaan kasus penodaan agama. Gejolak massa dan jeratan pidana mewajibkan Ahok menjalani pemeriksaan Polisi dan menjalani persidangan setiap pekan. Sementara Djarot, mau tak mau menggantikan posisi Ahok dalam kegiatan kampanye. Djarot pun kerap mendapat pengalaman buruk dalam menghadapi massa yang tak sependapat dengan Ahok.
 
Lambat laun suara pemilih Ahok-Djarot mulai menipis. Elektabilitas keduanya pun terus tergerus hingga hari pemilihan. Meski unggul pada putaran pertaman, duet Ahok-Djarot mesti mengakui besaran suara pasangan lain di putaran kedua.
 
Tak cukup di situ, usai mengakui kekalahan, vonis pengadilan yang memutuskan Ahok bersalah dan wajib menjalani kurungan penjara selama dua tahun mesti dihadapi. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo lantas memberikan surat penugasan kepada Djarot yang berposisi sebagai wakil gubernur berganti peran sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, per tanggal 9 Mei 2017.
 
Selang beberapa hari, Ahok memutuskan mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keputusan itu dilakukan satu hari setelah Ahok mencabut banding vonis hakim Pengadilan Jakarta Utara. Ahok lantas menyampaikan surat pengunduran dirinya itu kepada Presiden Jokowi.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan