Semarang: Nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terdaftar dalam dua daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2018. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memastikan hal ini bakal menjadi catatan untuk pelaksanaan Pemilu 2019.
"Nanti akan kami sampaikan ke KPU mengingat ke depan untuk daftar pemilih di Pemilu 2019 harus valid," kata Abhan di TPS Citarum, Semarang, Rabu, 27 Juni 2018.
Abhan menegaskan KPU tak boleh menganggap remeh hal ini. Sebab, bisa jadi bukan hanya data Tjahjo yang ganda di DPT.
Maka itu, kata dia, perlu validasi mendalam terkait data-data penduduk, khususnya mereka yang telah berpindah domisili. "Saya kira contoh seperti ini harus diverifikasi oleh KPU, nanti DPT-nya bagaimana," sambung Abhan.
(Baca juga:
Tjahjo: Saya Masih Terdaftar di DPT Semarang)
Dia bilang belum terlambat untuk membenahi data pemilih di Pemilu 2019. Sebab, saat ini KPU baru menetapkan daftar pemilih sementara (DPS). Sehingga ada waktu sebelum penetapan DPT.
"Proses kemarin kan (Pemilu 2019) DPS, nanti ada perbaikan untuk DPT, nanti untuk DPT harus valid validasinya," ujar Abhan
Nama Tjahjo terdaftar sebagai DPT di TPS 10 Citarum, Semarang. Padahal, politkus PDI Perjuangan itu sudah berdomisili di DKI Jakarta dua tahun belakangan.
Terkait DPT ganda itu, Abhan menjadi saksi untuk mencoret nama Tjahjo di TPS 10 Citarum. Abhan memastikan tak ada penyalahgunaan nama Tjahjo.
"Untuk hari ini C-6 Pak Menteri sudah ditarik TPS, jadi tak disalahgunakan. Urusan Pak Tjahjo sudah clear, dia menggunkana hak pilih di Jakarta," tandas Abhan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))