medcom.id, Jakarta: Sidang kasus pengadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakart Barat. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 saksi.
Dalam sidang keempat yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ini, JPU menghadirkan Djarot Saiful Hidayat serta sejumlah saksi dari tim pemenangan Ahok-Djarot.
Mereka adalah Prasetio Edi Marsudi, Monang Tambunan, Savrinov, dan Suryadi Panjaitan. Hadir pula Widiyanto, petugas polisi yang turut menyaksikan pengadangan kampanye.
Ada juga petugas pengawas pemilu Kembangan Utara, Murtan Antoni dan Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri. Selain itu, JPU juga mendatangkan Suyoto, Hafiz Rahmawan, dan Rohadi.
Sidang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, Djarot baru datang sekitar pukul 09.15 WIB. Cawagub nomor urut dua itu mengaku tak ada persiapan khusus dalam persidangan.
"Tidak ada persiapan khusus, hanya bawa buku catatan saja. Isinya nama kejadian, waktu, dan tanggal biar saya enggak lupa," kata Djarot sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
Seperti diketahui, Naman Sanip didakwa melakukan pengadangan terhadap Djarot saat kampanye di Kembangan Utara, pada 9 November. Naman mengadang Djarot lantaran menjadi Wakil Basuki Tjahaja Purnama yang dianggap menistakan agama.
Naman yang kesehariannya berjualan bubur itu dijerat Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye. Ia terancam kurungan penjara maksimal enam bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Gbm3aDLK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((FZN))