medcom.id, Jakarta: Terdakwa pengadangan kampanye cawagub DKI Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip, menolak dakwaan majelis Hakim. Ia didakwa telah menghalangi, menghalau, dan mengacaukan kampanye.
Naman menjelaskan dirinya tak berniat menghalangi Djarot berkampanye. Niat awal pria berusia 52 tahun hanya menolak kedatangan Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Kembangan Utara, Jakarta Barat.
"Tujuan saya bukan ke pak Djarot. Saya mau minta maaf ke Pak Djarot, karena pak Djarot sebenarnya enggak salah," kata Naman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).
Naman mengaku dirinya hanya ingin menyampaikan aspirasi. Informasi yang ia terima ternyata salah. Ia mengadang kampanye tanpa tahu bukan Ahok yang datang blusukan.
"Hati nurani saya tergerak, terpanggil karena penistaan agama. Ada info yang mau datang Ahok," terang Naman.
Sementara itu, pria yang biasa berjualan bubur ini mengaku tak tahu menahu soal spanduk penolakan Ahok-Djarot di wilayah Kembangan Utara itu. Ia juga tak tahu siapa yang memimpin aksi pada 18 November.
"Saya enggak tahu kalo masalah itu," ucap Naman.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI melimpahkan kasus pengadangan di Kembangan Utara pada 18 November 2016. Perkara itu diserahkan kepada Polda Metro Jaya karena Bawaslu menemukan adanya indikasi pelanggaran pilkada.
Polda memanggil Naman dan menetapkannya sebagai tersangka. Naman yang kesehariannya berjualan bubur itu dijerat Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye. Ia terancam kurungan penjara maksimal enam bulan atau denda paling besar Rp6 juta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))