medcom.id, Jakarta: Vokalis Band Nidji, Giring Ganesa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Giring dilaporkan atas dugaan politik uang.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan, Giring beserta dua orang warga dilaporkan membagi-bagikan sembako kepada warga. Saat itu, Giring dan dua orang warga memakai pakaian kemeja kotak-kotak khas pasangan calon nomor 2, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
"Yang dilaporkan itu dugaan politik uang, pembagian sembako di Kampung Melayu. Salah satu yang dilaporkan saudara Giring," kata Jufri saat dikonfirmasi, Selasa 14 Maret 2017.
Bawaslu akan meminta keterangan yang bersangkutan, baik dari pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Penanganan pelanggaran dilakukan lima hari sejak laporan diterima, Senin 13 Maret.
Jufri menambahkan, Bawaslu beserta kepolisian dan jaksa, yang tergabung dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) bakal menelusuri latar belakang pembagian sembako oleh Giring dan dua orang lainnya.
"Kami enggak tahu pendukung apa bukan. Yang jelas, ada masyarakat dilaporkan dua orang. Yang dilihat membagikan itu memakai baju kotak-kotak," tegas dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mimah Susanti mengatakan, pelaksanaan kampanye tahap dua baru berjalan satu minggu. Dari temuan hasil pengawasan, Bawaslu menemukan empat pelanggaran.
Pertama, masih ada kegiatan relawan kampanye yang tidak diberitahukan kepada Bawaslu. Kemudian, Bawaslu juga menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan politik uang.
Selanjutnya, Bawaslu juga menemukan laporan masyarakat terkait spanduk-spanduk provokatif. Terakhir, laporan dugaan kampanye di tempat ibadah.
"Dugaan pelanggaran itu dilakukan dua paslon. Sudah disampaikan pada ketua tim sebagai evaluasi. Penanganannya tetap berjalan" kata Mimah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((FZN))