Jakarta: Presiden Joko Widodo dinilai telah berupaya maksimal memperbaiki jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Banyak cara telah dilakukan untuk menekan intoleransi. 
Politikus PDI Perjuangan Eva Sundari menyebut salah satu upaya pemerintah adalah menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni. Cara lainnya adalah pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas), dan Perpres Pendidikan Karakter. 
"Serta berinisiasi untuk merevisi UU Terorisme yang tujuannya mempromosikan toleransi dan menindak tegas tindakan ujaran kebencian," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Oktober 2018. 
Eva menyatakan laporan Wahid Foundation 2017 menyebutkan jumlah kekerasan menurun. Sebaliknya, ada tren kenaikan perbuatan-perbuatan baik.
Riset itu menunjukkan tindakan-tindakan kekerasan didominasi aktor nonnegara, terutama ormas. Sementara itu, kekerasan bersumber dari faktor negara berasal dari polres dan pemda, terutama di DKI dan Jawa Barat.
"Berbeda dengan sebelumnya, pemerintah pusat telah menunjukkan sikap tegas berupa 
zero tolerance terhadap intoleransi dan melakukan upaya-upaya terukur terhadap sikap tersebut," ujar dia. 
Menurut dia, perbaikan jaminan kebebasan di tingkat pusat berupa kebijakan dan perbaikan undang perlu ditindaklanjuti dengan penegakkan hukum yang baik. Selain itu, perlu upaya secara kultural masyarakat untuk turut melakukan perbaikan. 
"Kita memang masih mewarisi problem-problem masa lalu yang belum bisa terselesaikan karena sebagian direkomendasikan diselesaikan di daerah juga," jelas salah satu 
influencer Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin itu. 
Eva menyatakan parlemen di masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla juga sudah aktif memperjuangkan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan melalui Kaukus Pancasila. Selain memediasi dan melobi penanganan dan pencegahan kasus kekerasan dalam hal kebebasan beragama dan berkeyakinan, Kaukus Pancasila pada 2017 juga berkampanye membangun toleransi, terutama di kalangan guru-guru dengan menggandeng pihak terkait.
Baca: Jokowi Masuk Daftar 50 Muslim Berpengaruh di Dunia
"Penegakkan HAM kebebasan beragama dan berkeyakinan bukan saja urusan eksekutif, tapi juga legislatif, dan yudikatif yang di luar wewenang presiden," kata ketua Kaukus Pancasila itu. 
Ia berharap ada perbaikan terhadap pendidikan kewarganegaraan. Ini khususnya terkait maraknya kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta tindakan kekerasan di daerah. 
"Permasalahan yang dipicu ormas intoleran yang itu-itu juga. Pembiaran ini harus dihentikan, kepolisian beserta masyarakat harus bersama-sama melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas tersebut. 
Di sisi lain, Eva menilai Presiden Jokowi harus memerintahkan Jaksa Agung M Prasetyo untuk membuat terobosan bagi penanganan warisan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Beberapa kasus yang sudah diselidiki di DPR dan Komnas HAM harus ditindaklanjuti Jaksa Agung sebagai pelaksanaan janji kampanye Jokowi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))