Jakarta: Ketua umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menolak mundur dari kepengurusan partai. Dia pun bertekad tetap maju sebagai caleg DPD Pemilu 2019.
"Ya, enggak bisa dong (mundur). Kita kan konstitusi harus berpegang pada hukum. Apa yang diperintahkan hukum ya dipatuhi. Kita kan negara hukum. Maka kita harus patuh kepada keputusan hukum. Kalau enggak patuh apa artinya?," jelas OSO, di Jakarta, Senin, 17 Desember 2018.
Ia menilai putusan KPU untuk meminta mundur dengan tenggat waktu sampai 21 Desember 2018 telah melanggar hukum. Sebelumnya, OSO menang di Pengadilan Tata Usaha Negara. Hasil putusan meminta OSO masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
"Itu pelanggaran hukum (putusan KPU). Masih kita beri kesempatan untuk dia berfikir secara konstitusi. Sebab, kalau sudah KPU melanggar hukum bagaimana nasib caleg-caleg nanti? Bagaimana nasib partai-partai nanti?," ucap OSO.
"Pasti langkah-langkah yang diambil pasti melanggar. Pasti itu. Karena sekarang sudah dibuktikan dia melanggar hukum. Bertentangan dengan Undang-undang, "sambungnya.
Baca: OSO Menang
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota DPD dilarang menjadi pengurus partai politik. Artinya, semua bakal calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus ataupun fungsionaris partai saat mendaftar ke KPU.
Putusan itu berlaku setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa 'pekerjaan lain' pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. (
Insi Nantika Jelita)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))