Lurah Pekojan Tri Prasetyo menunjukkan becak yang berstiker. Foto: MTVN/Yona
Lurah Pekojan Tri Prasetyo menunjukkan becak yang berstiker. Foto: MTVN/Yona

38 Becak Legal Beroperasi di Pekojan

Siti Yona Hukmana • 26 Januari 2018 12:04
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melegalkan keberadaan becak di Ibu kota. Sebanyak 38 becak berstiker khusus kini bebas beroperasi di kawasan Pekojan, Jakarta Barat.
 
Pantauan Medcom.id, puluhan tukang becak kumpul di kolong flyover Bandengan Selatan. Lurah Pekojan Tri Prasetyo mengatakan mereka sudah diberi stiker oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
 
"Telah diberi stiker, berarti mereka sudah legal beroperasi" kata Prasetyo di bawah flyover Bandengan Selatan, Pekojan,Tambora, Jakarta Barat, Jumat, 26 Januari 2018.
 
Ia mengatakan becak hanya beroperasi di perkampungan. Keberadaan becak dinilai dapat mengurangi polusi di perkampungan.
 
Baca: Sandiaga Ingin Becak jadi Ikon Budaya 
 
"Kasihan anak kecil di perkampungan selalu kena polusi kalau bajaj masuk. keberadaan becak mampu mengurangi polusi di perkampungan," ujarnya.
 
Terkait becak-becak yang belum didata, Kelurahan Pekojan meminta bantuan RT dan RW wilayah setempat.
 
"Kita minta stakeholder setempat untuk mendata becak yang belum terdata. Kami berharap boroperasinya becak dapat bermanfaat bagi masyarakat baik pengguna maupun pengemudi," ujarnya.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan