Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat menemui buruh yang berdemo di depan Balai Kota. Foto: MTVN/Nur Azizah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat menemui buruh yang berdemo di depan Balai Kota. Foto: MTVN/Nur Azizah.

UMP DKI 2018 Harus Win-Win Solution

Intan fauzi • 01 November 2017 10:58
medcom.id, Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menginginkan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2018 menjadi win-win solution. Putusan harus menguntungkan pengusaha dan para pekerja.
 
"Jadi kuncinya adalah hubungan industrial yang baik di mana perusahaan dengan serikat pekerja sama-sama kembangkan usaha, menciptakan lebih baik lapangan kerja," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2017.
 
Sandi telah menerima survei kebutuhan hidup layak (KHL) dari serikat pekerja dalam menentukan UMP.  Mereka mematok UMP DKI sebesar Rp3,9 juta. Angka yang diajukan serikat pekerja berbeda dengan perhitungan Pemprov dan unsur pengusaha.

"Angka yang terlihat sangat berbeda adalah di transportasi, listrik, dan aspek lain," jelas Sandi. 
 
Sandi mengakui adanya perbedaan metode dalam menghitung UMP DKI 2018. Serikat pekerja tak hanya memakai survei KHL, tetapi menambahkan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
 
"Dari serikat pekerja (survei KHL) Rp3,6 juta tapi ditambah lagi 8,7 persen berdasarkan PP 78 padahal mereka tolak. Jadi dari 3,6 itu ditambah 8,7 sekitar Rp3,9 juta," terang dia.
 
Sementara itu, pengusaha mengajukan angka sekitar Rp3,65 juta. Perbedaan ini, menurut Sandi, harus segera dituntaskan. Pasalnya, Pemprov DKI akan memutuskan angka UMP DKI 2018 hari ini.
 
"Harus ada terobosan, inovasi untuk masalah transportnya. Itu yang saat ini kami pikirkan untuk beberapa jam ke depan," ujar Sandi.
 
Baca: Buruh Tagih Janji Anies
 
Berdasarkan PP Pengupahan, besaran kenaikan UMP dihitung dari jumlah tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sesuai formula itu, UMP DKI 2018 naik sebesar 8,71 persen mengingat inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen.
 
Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha dan pemerintah mengikuti aturan tersebut. Angka UMP DKI 2018 yang muncul sebesar Rp3,65 juta.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan