Buruh melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Foto: MTVN/Nur Azizah
Buruh melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Foto: MTVN/Nur Azizah

Buruh Tagih Janji Anies

Nur Azizah • 31 Oktober 2017 13:29
medcom.id, Jakarta: Massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menagih janji Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno terkait kesejahteraan buruh.
 
Koordinator Koalisi Buruh Jakarta, Tarmidzi mengatakan, hasil sidang Dewan Pengupahan dan Pemprov DKI menyatakan kisaran upah minimum Provinsi DKI 2018 sebesar Rp 3.903.700. Angka tersebut muncul berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak.
 
Baca: UMP DKI 2018 Diproyeksikan Rp3,6 juta
 
"Sudah memunculkan angka kisaran UMP DKI 2018 Rp3.903.700. Artinya, KHL itu tidak mungkin di bawah UMP," kata Tarmidzi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa 31 Oktober 2017.
 
Ia menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Pasal 88 ayat 4, penetapan upah minimum provinsi harus berdasarkan survei pasar dan pertumbuhan ekonomi. Ia berharap penetapan KHL di atas upah.
 
"Tahun ini, survei pertama agak rendah tapi setelah survei di lima lokasi di Jakarta, memunculkan kisaran KHL Rp3.603.000. Berarti UMP DKI 2018 sekitar Rp3.9 juta sekian," tutur dia.

Baca: Sandi: UMP Terlalu Tinggi akan Berdampak Buruk Bagi Dunia Usaha
 
Ia berharap, Pemprov DKI Jakarta mendengarkan permintaan buruh. Sebab, Anies dan Sandi sudah terlanjur melakukan kontrak politik dengan para buruh.
 
"Kontrak politik hanya bisa direalisasikan di dalam politik lagi. Beliau janji penetapan upah tidak menggunakan PP 78 Tahun 2015," kata Tarmidzi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan