"Kalau di Indonesia pertumbuhan ekonomi kita 4,9 persen, ditambah inflasi 8,72 persen dikali dengan UMP DKI Jakarta sekitar Rp3.355.750 dapatlah di angka Rp3.644.000. Itulah kira-kira gambaran UMP tahun berikutnya mengacu PP 78/2015," ujar Sarman, dalam Metro Siang, Jumat 27 Oktober 2017.
Selain mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi, Sarman menyebut kenaikan UMP juga disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak setiap bulan dan setiap tahun para pekerja.
Menurut Sarman, ada sekitar 60 item komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang dijadikan patokan oleh pemerintah untuk menetapkan UMP. Item seperti sandang, pangan, hiburan, sampai pakaian dalam masuk dalam 60 item yang disurvei oleh pemerintah.
"Setelah survei kita menghitung KHL bulanan dilanjutkan dengan KHL tahunan. KHL tahunan inilah yang akan dijadikan pedoman untuk menetapkan UMP tahun berikutnya ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi," katanya.
Dengan adanya PP Nomor 78 Tahun 2015, Salman mengatakan pemerintah menjamin kepastian yang didapatkan baik oleh pengusaha atau pekerja.
Bagi pengusaha, PP 78/2015 membuat perhitungan kenaikan UMP setiap tahun menjadi jelas sedangkan untuk pekerja, kepastian yang diberikan adalah bahwa setiap tahun UMP mereka naik disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Ini menjadi kacamata kemampuan dunia usaha. Jangan sampai UMP dinaikkan tapi diatas kemampuan dunia usaha. Yang bayar kan pengusaha jadi kepastian inilah pemerintah mengeluarkan rumusan itu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News