Perubahan ini terbilang cepat, karena perubahan status PPKM level 2 di DKI Jakarta belum genap 24 jam sejak ditetapkan. Inmendagri ini diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mulai berlaku pada Rabu, 6 Juli 2022.
“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” bunyi Inmendagri yang diterima Metro TV pada Rabu, 6 Juli 2022.
Baca: Perpanjangan PPKM Tak Dipermasalahkan Pelaku Usaha |
Tidak hanya wilayah Jakarta, perubahan ini juga berlaku pada wilayah seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Padahal, Omicron varian BA.4 dan BA.5 banyak terdeteksi di wilayah Ibu Kota.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kepala Bidang Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane, mengatakan hal ini mungkin terjadi karena penurunan kasus covid-19 di Jakarta. Pertimbangan ekonomi juga bisa menjadi alasan.
"Jadi tidak apa-apa diumumkan pemerintah mau level 1 atau level 2,” ujar Masdalina dalam tayangan Newsline di Metro TV pada Rabu, 6 Juli 2022. (Gabriella Carissa Maharani Prahyta)