Jakarta: Wisma di Jalan Cendrawasih Raya, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, disegel Satpol PP DKI Jakarta. Bangunan bernama Wisma Pratama tersebut sebelumnya digerebek polisi serta Satpol PP DKI terkait kasus prostitusi pada 5 April 2022.
"Pada 5 April pukul 03.00 WIB, telah dilakukan penangkapan beberapa muncikari dan PSK oleh Polda Metro Jaya berdasarkan pengembangan pelaporan masyarakat mengenai prostitusi dengan pemanfaatan aplikasi online Michat," kata Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, kepada Media Indonesia, Kamis, 14 April 2022.
Setelah dilaksanakan penelusuran data dan perizinan oleh Pemprov DKI Jakarta, tempat usaha penginapan tersebut diketahui telah melanggar perizinan maupun pemanfaatan usaha sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan penyegelan dilaksanakan pada Rabu, 13 April 2022, dipimpin Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta dengan didampingi unsur muspika, Danramil, dan Kapolsek Cengkareng. Lalu, unsur Dinas Parekraf, Dinas PTSP, biro hukum, unsur kecamatan serta kelurahan setempat.
Baca: Prostitusi ABG di Cengkareng, 22 Orang Ditangkap
Sekitar 52 kamar dipasang garis segel Satpol PP dan tanda segel di pintu masuk lokasi untuk menandakan tempat usaha tersebut tidak diperbolehkan beroperasi sampai dilakukan pengurusan perizinan sesuai ketentuan penanggung jawab tempat.
"Izinnya ternyata sudah habis sejak 2014 lalu. Sekarang sudah disegel permanen," tegas Eko.
Dia menyampaikan anggota Satpol PP Kecamatan akan tetap mengawasi lokasi untuk memastikan tempat usaha tidak beroperasi. Masyarakat sekitar juga dapat melaporkan apabila masih ada pelanggaran aktivitas.
Jakarta: Wisma di Jalan Cendrawasih Raya, Cengkareng Barat, Cengkareng,
Jakarta Barat, disegel
Satpol PP DKI Jakarta. Bangunan bernama Wisma Pratama tersebut sebelumnya digerebek polisi serta Satpol PP DKI terkait kasus
prostitusi pada 5 April 2022.
"Pada 5 April pukul 03.00 WIB, telah dilakukan penangkapan beberapa muncikari dan PSK oleh Polda Metro Jaya berdasarkan pengembangan pelaporan masyarakat mengenai prostitusi dengan pemanfaatan aplikasi online Michat," kata Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, kepada
Media Indonesia, Kamis, 14 April 2022.
Setelah dilaksanakan penelusuran data dan perizinan oleh Pemprov DKI Jakarta, tempat usaha penginapan tersebut diketahui telah melanggar perizinan maupun pemanfaatan usaha sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan penyegelan dilaksanakan pada Rabu, 13 April 2022, dipimpin Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta dengan didampingi unsur muspika, Danramil, dan Kapolsek Cengkareng. Lalu, unsur Dinas Parekraf, Dinas PTSP, biro hukum, unsur kecamatan serta kelurahan setempat.
Baca:
Prostitusi ABG di Cengkareng, 22 Orang Ditangkap
Sekitar 52 kamar dipasang garis segel Satpol PP dan tanda segel di pintu masuk lokasi untuk menandakan tempat usaha tersebut tidak diperbolehkan beroperasi sampai dilakukan pengurusan perizinan sesuai ketentuan penanggung jawab tempat.
"Izinnya ternyata sudah habis sejak 2014 lalu. Sekarang sudah disegel permanen," tegas Eko.
Dia menyampaikan anggota Satpol PP Kecamatan akan tetap mengawasi lokasi untuk memastikan tempat usaha tidak beroperasi. Masyarakat sekitar juga dapat melaporkan apabila masih ada pelanggaran aktivitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)