Sekertaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan berdasarkan rapat kerja yang digelar jajarannya, Holywings saat ini hanya boleh berjualan minuman beralkohol untuk dibawa pulang. Itu pun hanya untuk beberapa gerai Holywings.
"Makanya kita akan lakukan langkah bersama teman-teman SKPD untuk sidak langsung mengiventarisir dokumen-dokumen perizinan mereka," kata Pandapotan dalam keterangannya, Kamis, 30 Juni 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra menyampaikan sejauh ini izin usaha Holywings diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bukan pihaknya.
"Izinnya tidak pernah diterbitkan DPMPTSP. Izinnya diterbitkan oleh BKPM, oleh pusat,” terangnya.
Baca: Pemprov DKI Diminta Lebih Ketat Mengawasi Izin Tempat Hiburan Malam |
Meski demikian, Benni menyampaikan pihaknya akan mengajukan Klasifikasi Baku Lingkungan (KBL) yang tidak sesuai dengan bisnisnya saat ini. Izin usaha Holywings diterbitkan oleh BKPM melalui sistem online single submission (OSS).
"Bukan berarti bahwa KBL yang diajukan itu sesuai dengan kegiatannya. Kasusnya mereka (Holywings) adalah KBL yang mereka gunakan tidak sesuai dengan yang mereka ajukan," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Menurut Benny, ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny, Senin, 27 Juni 2022.