medcom.id, Jakarta: Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 menuai pro kontra di kalangan pengusahaan taksi online. Ada 14 poin dalam aturan tersebut yang akhirnya mesti dianulir.
Sekretaris Jenderal Koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama (JTUB), Musa Emyus mengakui, keputusan MA itu disikapi berangam lantaran belum tentu menguntungkan anggota. Wadah bagi mitra taksi online Uber Indonesia ini menyoroti batasan tarif dan kuota unit kendaraan.
"Kuota dan tarif ada yang pro dan kontra karena teman-teman pemikirannya berbeda-beda," kata Musa kepada Metrotvnews.com, Kamis 24 Agustus 2017.
Emyus mengatakan, salah satu putusan yang membikin mitra Uber diuntungkan ihwal pembatalan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang harus berbadan hukum. Mitra Uber yang saat ini telah mencapai 20 ribu kendaraan di Jabodetabek itu bisa jemawa.
Sebab, mereka terbebas dari kewajiban layaknya transportasi angkutan publik. "Dari segi STNK harus berbadan hukum yang dibatalkan oleh MA tentunya teman-teman yang individu menyambut baik," ujar dia.
Meski demikian, Emyus menuturkan, pihaknya akan selalu mematuhi seluruh regulasi yang akan dibuat Kementerian Perhubungan. Ia menilai, kehadiran taksi online sedianya bisa bersaing secara sehat dengan taksi konvesional.
"Dari Koperasi, kami menunggu langkah Kemenhub demi kebaikan kita semua," ucap dia.
(Baca juga: Kemenhub: Jangan Euforia dulu dengan Keputusan MA)
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana, meminta pengemudi taksi online tak jemawa. Menurutnya, putusan MA tak serta merta menggugurkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Ada waktu 90 hari saat putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
"Sampai 1 November PM (Peraturan Menteri) 26 masih berlaku. Dinas Perhubungan, pemda, aplikator, dan semua pelaku di lapangan masih mengacu pada PM 26 sampai 90 hari ke depan," kata Cucu di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2017.
Putusan MA terkait Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 diterima Kemenhub pada 1 Agustus, walaupun ketuk palu sudah dilakukan pada 20 Juni. Dengan demikian, kebijakan itu berlaku 1 November atau tiga bulan setelah putusan diterima.
Ia berharap komunitas taksi online memahami hal tersebut. Provider penyedia jasa taksi online diharapkan bisa memberikan informasi tepat kepada pengemudi taksi online.
Sambil menunggu waktu 90 hari habis, Kemenhub menyiapkan hal-hal yang perlu diubah dari Permenhub itu dengan mengundang kembali para ahli. "Kami akan mendatangkan ahli hukum, masyarakat transportasi, dan pihak terkait taksi konvensional serta provider taksi online. Jadi, tidak ada keresahan lagi," ujar Cucu.
MA membatalkan 14 pasal yang ada di Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Sebagian pasal yang dibatalkan menguntungkan pengemudi taksi online. Para pengemudi tak perlu lagi melaksanakan uji KIR atau memiliki badan hukum untuk bisa beroperasi. Tarif batas atas dan batas bawah juga raib dengan adanya putusan itu.
(Baca juga: Pemerintah Cari Formula Baru Usai Pencabutan 14 Poin Permenhub Taksi Online)
medcom.id, Jakarta: Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 menuai pro kontra di kalangan pengusahaan taksi online. Ada 14 poin dalam aturan tersebut yang akhirnya mesti dianulir.
Sekretaris Jenderal Koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama (JTUB), Musa Emyus mengakui, keputusan MA itu disikapi berangam lantaran belum tentu menguntungkan anggota. Wadah bagi mitra taksi online Uber Indonesia ini menyoroti batasan tarif dan kuota unit kendaraan.
"Kuota dan tarif ada yang pro dan kontra karena teman-teman pemikirannya berbeda-beda," kata Musa kepada Metrotvnews.com, Kamis 24 Agustus 2017.
Emyus mengatakan, salah satu putusan yang membikin mitra Uber diuntungkan ihwal pembatalan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang harus berbadan hukum. Mitra Uber yang saat ini telah mencapai 20 ribu kendaraan di Jabodetabek itu bisa jemawa.
Sebab, mereka terbebas dari kewajiban layaknya transportasi angkutan publik. "Dari segi STNK harus berbadan hukum yang dibatalkan oleh MA tentunya teman-teman yang individu menyambut baik," ujar dia.
Meski demikian, Emyus menuturkan, pihaknya akan selalu mematuhi seluruh regulasi yang akan dibuat Kementerian Perhubungan. Ia menilai, kehadiran taksi online sedianya bisa bersaing secara sehat dengan taksi konvesional.
"Dari Koperasi, kami menunggu langkah Kemenhub demi kebaikan kita semua," ucap dia.
(Baca juga:
Kemenhub: Jangan Euforia dulu dengan Keputusan MA)
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana, meminta pengemudi taksi online tak jemawa. Menurutnya, putusan MA tak serta merta menggugurkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Ada waktu 90 hari saat putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
"Sampai 1 November PM (Peraturan Menteri) 26 masih berlaku. Dinas Perhubungan, pemda, aplikator, dan semua pelaku di lapangan masih mengacu pada PM 26 sampai 90 hari ke depan," kata Cucu di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2017.
Putusan MA terkait Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 diterima Kemenhub pada 1 Agustus, walaupun ketuk palu sudah dilakukan pada 20 Juni. Dengan demikian, kebijakan itu berlaku 1 November atau tiga bulan setelah putusan diterima.
Ia berharap komunitas taksi online memahami hal tersebut. Provider penyedia jasa taksi online diharapkan bisa memberikan informasi tepat kepada pengemudi taksi online.
Sambil menunggu waktu 90 hari habis, Kemenhub menyiapkan hal-hal yang perlu diubah dari Permenhub itu dengan mengundang kembali para ahli. "Kami akan mendatangkan ahli hukum, masyarakat transportasi, dan pihak terkait taksi konvensional serta provider taksi online. Jadi, tidak ada keresahan lagi," ujar Cucu.
MA membatalkan 14 pasal yang ada di Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Sebagian pasal yang dibatalkan menguntungkan pengemudi taksi online. Para pengemudi tak perlu lagi melaksanakan uji KIR atau memiliki badan hukum untuk bisa beroperasi. Tarif batas atas dan batas bawah juga raib dengan adanya putusan itu.
(Baca juga:
Pemerintah Cari Formula Baru Usai Pencabutan 14 Poin Permenhub Taksi Online)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)