medcom.id, Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku kaget atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir 14 poin dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang taksi online.
Dia mengatakan pada dasarnya pemerintah hanya ingin mengayomi, menerapkan konsep memberi kemaslahatan kepada semua pihak dengan tujuan kesetaraan antara taksi daring dan konvensional.
"(Permenhub taksi online) tidak akan langsung dicabut karena memang secara hukum acara masih memiliki waktu 3 bulan untuk pasal ini tetap berlaku. Ini tentu akan mengurangi keresahan masyarakat," katanya, dalam Metro Pagi Primetime, Kamis 24 Agustus 2017.
Baca juga: Putusan MA Bikin Biaya Taksi Online Kembali Murah
Budi mengatakan sementara ini pihaknya hanya akan melakukan koordinasi termasuk dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari penjelasan bagaimana jika ketentuan ini tetap berlaku atau sebaliknya.
Pihaknya juga akan duduk bersama dengan Organda, Masyrakat Transportasi Indonesia (MTI), stakeholder taksi daring hingga ahli hukum untuk merumuskan formula baru terkait aturan ini.
"Kita akan mencari (cara) dan akan sangat hati-hati memberlakukan satu ketentuan apalagi yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat setiap hari. Sementara kami konsolidasi, sosialisasi, menjelaskan bahwa pemerintah hanya berniat memberikan kesetaraan tidak ada keinginan mematikan satu sama lain," jelasnya.
Sebelumnya, Hakim MA mengabulkan gugatan pengemudi taksi daring atas Permenhub 26/2017. Dalam putusan bernomor 37 P/HUM/2017, MA menyatakan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi daring adalah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi. Apalagi moda transportasi daring juga menawarkan pelayanan yang baik, jaminan keamanan memadai, harga yang murah, dan tepat waktu.
medcom.id, Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku kaget atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir 14 poin dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang taksi online.
Dia mengatakan pada dasarnya pemerintah hanya ingin mengayomi, menerapkan konsep memberi kemaslahatan kepada semua pihak dengan tujuan kesetaraan antara taksi daring dan konvensional.
"(Permenhub taksi online) tidak akan langsung dicabut karena memang secara hukum acara masih memiliki waktu 3 bulan untuk pasal ini tetap berlaku. Ini tentu akan mengurangi keresahan masyarakat," katanya, dalam
Metro Pagi Primetime, Kamis 24 Agustus 2017.
Baca juga: Putusan MA Bikin Biaya Taksi Online Kembali Murah
Budi mengatakan sementara ini pihaknya hanya akan melakukan koordinasi termasuk dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari penjelasan bagaimana jika ketentuan ini tetap berlaku atau sebaliknya.
Pihaknya juga akan duduk bersama dengan Organda, Masyrakat Transportasi Indonesia (MTI), stakeholder taksi daring hingga ahli hukum untuk merumuskan formula baru terkait aturan ini.
"Kita akan mencari (cara) dan akan sangat hati-hati memberlakukan satu ketentuan apalagi yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat setiap hari. Sementara kami konsolidasi, sosialisasi, menjelaskan bahwa pemerintah hanya berniat memberikan kesetaraan tidak ada keinginan mematikan satu sama lain," jelasnya.
Sebelumnya, Hakim MA mengabulkan gugatan pengemudi taksi daring atas Permenhub 26/2017. Dalam putusan bernomor 37 P/HUM/2017, MA menyatakan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi daring adalah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi. Apalagi moda transportasi daring juga menawarkan pelayanan yang baik, jaminan keamanan memadai, harga yang murah, dan tepat waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)