Jakarta: Warga DKI Jakarta masih membandel dengan melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19. Pelanggaran soal ketentuan wajib masker terus ditemukan sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II berlangsung, Senin, 14 September 2020.
"Untuk pelanggaran masker itu mendisiplinkan mereka yang penggunaan maskernya tidak dilakukan dengan baik dan juga tidak menggunakan masker itu sebanyak 21.285 orang," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2020.
Menurut dia, 19.816 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dengan mengenakan rompi khusus. Sementara itu, 1.469 orang diberi sanksi denda.
Pemberian sanksi ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kerja sosial.
"Dari denda yang disetorkan atau telah terbayarkan untuk denda masker mencapai Rp233.725.000," beber Arifin.
Baca: Satpol PP Semakin 'Ganas' di Perpanjangan PSBB Jilid II
Selain pelanggaran penggunaan masker, Satpol PP mengawasi protokol kesehatan di rumah makan hingga tempat usaha. Arifin mencatat total denda dari rumah makan pelanggar aturan mencapai Rp17.200.000.
Sementara itu, sanksi denda yang didapat dari tempat usaha yakni Rp7 juta. Total keseluruhan denda yang didapatkan selama PSBB jilid II mencapai Rp257.925.000.
Jakarta: Warga DKI Jakarta masih membandel dengan melanggar protokol kesehatan pencegahan
covid-19. Pelanggaran soal ketentuan wajib masker terus ditemukan sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II berlangsung, Senin, 14 September 2020.
"Untuk pelanggaran masker itu mendisiplinkan mereka yang penggunaan maskernya tidak dilakukan dengan baik dan juga tidak menggunakan masker itu sebanyak 21.285 orang," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2020.
Menurut dia, 19.816 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dengan mengenakan rompi khusus. Sementara itu, 1.469 orang diberi sanksi denda.
Pemberian sanksi ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kerja sosial.
"Dari denda yang disetorkan atau telah terbayarkan untuk denda masker mencapai Rp233.725.000," beber Arifin.
Baca:
Satpol PP Semakin 'Ganas' di Perpanjangan PSBB Jilid II
Selain pelanggaran penggunaan masker, Satpol PP mengawasi protokol kesehatan di rumah makan hingga tempat usaha. Arifin mencatat total denda dari rumah makan pelanggar aturan mencapai Rp17.200.000.
Sementara itu, sanksi
denda yang didapat dari tempat usaha yakni Rp7 juta. Total keseluruhan denda yang didapatkan selama PSBB jilid II mencapai Rp257.925.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)