Jakarta: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menepis tudingan dirinya terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Ia kaget namanya diseret-seret dalam kasus tersebut.
"Saya juga di sini mengklarifikasi karena terus terang saja ada kesebut nama saya sebagai Ketua DPRD, lantai 10. Saya enggak tahu nih orangnya. Enggak tahu dari mana juga, saya harus klarifikasi dia," ujar Prasetyo usia menghadiri rapat Komisi B bersama PD Pembangunan Sarana Jaya, di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 15 Maret 2021.
Pras menyebut akar permasalahan di BUMD berasal dari perencanaan Gubernur DKI Anies Baswedan. Kemudian di arahkan ke dirinya yang saat itu menjabat sebagai ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI.
Selain itu, dia menyebut kewenangan mengurus anggaran pada pengadaan lahan tidak hanya pada Banggar. Melainkan ada di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca: Wagub DKI: Terlalu Jauh KPK Panggil Anies Baswedan Jadi Saksi
"Itu juga anggaran tahun 2018. Ketua komisinya bukan saya. Koordinatornya juga bukan saya. Kok tiba-tiba ujug-ujug nama saya. Ini sedap-sedap gak enak. Ngeri-ngeri sedap," tuturnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Mereka ialah Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles serta dua pihak swasta, Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka koorporasi.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Jakarta: Ketua
DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menepis tudingan dirinya terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Ia kaget namanya diseret-seret dalam kasus tersebut.
"Saya juga di sini mengklarifikasi karena terus terang saja ada kesebut nama saya sebagai Ketua DPRD, lantai 10. Saya enggak tahu nih orangnya. Enggak tahu dari mana juga, saya harus klarifikasi dia," ujar Prasetyo usia menghadiri rapat Komisi B bersama PD Pembangunan Sarana Jaya, di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 15 Maret 2021.
Pras menyebut akar permasalahan di BUMD berasal dari perencanaan Gubernur DKI
Anies Baswedan. Kemudian di arahkan ke dirinya yang saat itu menjabat sebagai ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI.
Selain itu, dia menyebut kewenangan mengurus anggaran pada pengadaan lahan tidak hanya pada Banggar. Melainkan ada di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca: Wagub DKI: Terlalu Jauh KPK Panggil Anies Baswedan Jadi Saksi
"Itu juga anggaran tahun 2018. Ketua komisinya bukan saya. Koordinatornya juga bukan saya. Kok tiba-tiba ujug-ujug nama saya. Ini sedap-sedap gak enak. Ngeri-ngeri sedap," tuturnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Mereka ialah Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles serta dua pihak swasta, Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka koorporasi.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)