Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut terlalu jauh Gubernur Anies Baswedan dilibatkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan. Termasuk, potensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil orang nomor satu di Ibu Kota itu.
"Kalau semua urusan BUMN kemudian Menteri BUMN dipanggil, urusan BUMD kemudian gubernur wagub dipanggil, ya enggak bisa kerja kita semua," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 15 Maret 2021.
Riza meyakini KPK profesional dalam mendalami kasus yang menyeret Direktur Utama nonaktif PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Terutama, dalam memanggil saksi-saksi yang perlu diklarifikasi.
"Kami serahkan mekanismenya seperti yang selama ini di KPK, kami hormati," kata dia.
Baca: KPK Berpeluang Panggil Anies Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan
Sebelumnya, KPK berpeluang memeriksa Anies terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus tersebut menjerat Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat, merasakan kemudian yang mengetahui secara (utuh) peristiwa ini serta beberapa saksi sudah diperiksa kemarin, tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan serta dua pihak swasta, Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut terlalu jauh Gubernur
Anies Baswedan dilibatkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan. Termasuk, potensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil orang nomor satu di Ibu Kota itu.
"Kalau semua urusan BUMN kemudian Menteri BUMN dipanggil, urusan BUMD kemudian gubernur wagub dipanggil, ya enggak bisa kerja kita semua," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 15 Maret 2021.
Riza meyakini
KPK profesional dalam mendalami kasus yang menyeret Direktur Utama nonaktif PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Terutama, dalam memanggil saksi-saksi yang perlu diklarifikasi.
"Kami serahkan mekanismenya seperti yang selama ini di KPK, kami hormati," kata dia.
Baca:
KPK Berpeluang Panggil Anies Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan
Sebelumnya, KPK berpeluang memeriksa Anies terkait kasus
dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus tersebut menjerat Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat, merasakan kemudian yang mengetahui secara (utuh) peristiwa ini serta beberapa saksi sudah diperiksa kemarin, tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan serta dua pihak swasta, Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)