Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri

KPK Berpeluang Panggil Anies Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan

Fachri Audhia Hafiez • 15 Maret 2021 15:29
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpeluang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus tersebut menjerat Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
 
"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat, merasakan kemudian yang mengetahui secara (utuh) peristiwa ini serta beberapa saksi sudah diperiksa kemarin, tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.
 
Ali menyebut penyidik akan memaksimalkan pemeriksaan saksi yang sudah dipetakan. Pihak-pihak lain yang terkait juga bakal dipanggil.

"Saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil untuk memperkuat pembuktian pasal-pasal yang dipersangkakan," ujar Ali.
 
(Baca: KPK Belum Tahu Peruntukan Lahan di Munjul)
 
KPK mengendus praktik rasuah dalam pengadaan tanah di Munjul. Kasus itu sudah masuk tahap penyidikan.
 
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan serta dua pihak swasta, Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka koorporasi.
 
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan