Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui fungsi lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Lahan itu awalnya diduga untuk pembangunan hunian rumah vertikal dengan down payment (DP) Rp0.
"Belum ada rencana peruntukannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 15 Maret 2021.
Ada pula informasi pengadaan lahan di lokasi tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lembaga Antikorupsi bakal menelusuri lebih lanjut penggunaan lahan tersebut melalui keterangan sejumlah saksi.
"Kami akan terus lakukan pengumpulan bukti dan mengonfirmasi pada pihak-pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi dalam perkara ini," ucap Ali.
Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Sarjoko menyatakan belum mengetahui fungsi lahan di Munjul. Pihak Perumda Pembangunan Sarana Jaya selaku pihak yang menyediakan unit hunian DP Rp0 belum mengonfirmasi terkait peruntukkan lahan tersebut.
"Selama ini, itu belum terinformasi kepada kami secara resmi akan digunakan untuk hunian DP Rp0 misalnya, itu belum pernah," ujar Sarjoko, Minggu, 14 Maret 2021.
KPK mengendus praktik rasuah dalam pengadaan tanah di Munjul. Kasus itu sudah masuk tahap penyidikan.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles serta dua pihak swasta, Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka koorporasi.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) belum mengetahui fungsi lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Lahan itu awalnya diduga untuk pembangunan hunian rumah vertikal dengan
down payment (DP) Rp0.
"Belum ada rencana peruntukannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 15 Maret 2021.
Ada pula informasi pengadaan
lahan di lokasi tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lembaga Antikorupsi bakal menelusuri lebih lanjut penggunaan lahan tersebut melalui keterangan sejumlah saksi.
"Kami akan terus lakukan pengumpulan bukti dan mengonfirmasi pada pihak-pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi dalam perkara ini," ucap Ali.
Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Sarjoko menyatakan belum mengetahui fungsi lahan di Munjul. Pihak Perumda Pembangunan Sarana Jaya selaku pihak yang menyediakan unit hunian DP Rp0 belum mengonfirmasi terkait peruntukkan lahan tersebut.
"Selama ini, itu belum terinformasi kepada kami secara resmi akan digunakan untuk hunian DP Rp0 misalnya, itu belum pernah," ujar Sarjoko, Minggu, 14 Maret 2021.
KPK mengendus praktik rasuah dalam pengadaan tanah di Munjul. Kasus itu sudah masuk tahap penyidikan.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles serta dua pihak swasta, Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka koorporasi.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)