Jakarta: DPRD DKI Jakarta mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna pengesahan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat. Satu di antaranya merupakan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.
Sementara, dua Raperda lainnya merupakan Perda pencabutan atas Perda yang telah diterbitkan sebelumnya. Yakni Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada dewan atas kecermatan, ketelitian, dan kesungguhan dalam menelaah substansi materi ketiga Raperda tersebut. Sehingga, hari ini persetujuan dari DPRD DKI terhadap Perda dapat diberikan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang hadir di Ruang Rapat Paripurna secara virtual, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020.
Ariza berharap implementasi kebijakan dari tiga Raperda tersebut dapat berjalan optimal dan bermanfaat bagi warga DKI. Sehingga, peningkatan kesehatan warga, penanganan resesi ekonomi, dan penyediaan jaring pengamanan sosial akibat dampak pandemi covid-19 dapat dilanjutkan.
Baca: DPRD DKI Sepakati APBD 2021 Rp84,19 Triliun
Penyerahan dan persetujuan atas ketiga Raperda tersebut dilakukan secara simbolis oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi bersama Wakilnya Muhammad Taufik dan Misan Samsuri. Sedangkan, dari pihak eksekutif diwakilkan Pejabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati.
Meski diwakilkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria hadir secara virtual. Sehingga, hasil rapat tetap dinyatakan sah.
Anies dan Riza sebelumnya dinyatakan positif covid-19. Anies terkonfirmasi positif berdasarkan hasil tes swab pada Selasa, 1 Desember 2020. Sedangkan, Riza terkonfirmasi positif sejak Minggu, 29 November 2020.
Jakarta: DPRD DKI Jakarta mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna pengesahan di Gedung
DPRD DKI, Jakarta Pusat. Satu di antaranya merupakan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (
APBD) 2021.
Sementara, dua Raperda lainnya merupakan Perda pencabutan atas Perda yang telah diterbitkan sebelumnya. Yakni Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada dewan atas kecermatan, ketelitian, dan kesungguhan dalam menelaah substansi materi ketiga Raperda tersebut. Sehingga, hari ini persetujuan dari DPRD DKI terhadap Perda dapat diberikan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang hadir di Ruang Rapat Paripurna secara virtual, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020.
Ariza berharap implementasi kebijakan dari tiga Raperda tersebut dapat berjalan optimal dan bermanfaat bagi warga DKI. Sehingga, peningkatan kesehatan warga, penanganan resesi ekonomi, dan penyediaan jaring pengamanan sosial akibat dampak pandemi covid-19 dapat dilanjutkan.
Baca:
DPRD DKI Sepakati APBD 2021 Rp84,19 Triliun
Penyerahan dan persetujuan atas ketiga Raperda tersebut dilakukan secara simbolis oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi bersama Wakilnya Muhammad Taufik dan Misan Samsuri. Sedangkan, dari pihak eksekutif diwakilkan Pejabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati.
Meski diwakilkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria hadir secara virtual. Sehingga, hasil rapat tetap dinyatakan sah.
Anies dan Riza sebelumnya dinyatakan positif
covid-19. Anies terkonfirmasi positif berdasarkan hasil tes swab pada Selasa, 1 Desember 2020. Sedangkan, Riza terkonfirmasi positif sejak Minggu, 29 November 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)