Jakarta: DPRD DKI Jakarta menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp84,19 triliun. Kesepakatan dilakukan dalam rapat paripurna pengesahan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 7 Desember 2020.
"Alhamdulillah pelaksanaan paripurna DPRD hari ini telah selesai dengan nilai Rp84 triliun koma sekian," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 7 Desember 2020.
Jumlah tersebut naik dari rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2021. Sebelumnya, DPRD DKI bersama Pemerintah Provinsi DKI menandatangani nota kesepahaman KUA-PPAS APBD 2021 sebesar Rp82,5 triliun pada Kamis, 26 November 2020.
Baca: Fraksi Demokrat DPRD DKI Tolak Kenaikan Gaji dan Tunjangan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pandemi covid-19 belum bisa diperkirakan kapan berakhir. Sehingga, harus ada penyesuaian untuk anggaran 2021.
Pendapatan daerah dialokasikan sebesar Rp72,2 triliun. Sedangkan, belanja daerah sebesar Rp72,98 triliun dalam bentuk belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.
Pendapatan daerah akan diarahkan kepada peningkatan pendapatan asli daerah, pengelolaan dana transfer, dan peningkatan lain-lain. Sementara itu, belanja daerah akan diarahkan kepada pencapaian visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
Jakarta: DPRD DKI Jakarta menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (
APBD) 2021 sebesar Rp84,19 triliun. Kesepakatan dilakukan dalam rapat paripurna pengesahan di Gedung DPRD
DKI, Jakarta Pusat, Senin, 7 Desember 2020.
"Alhamdulillah pelaksanaan paripurna DPRD hari ini telah selesai dengan nilai Rp84 triliun koma sekian," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi di Gedung
DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 7 Desember 2020.
Jumlah tersebut naik dari rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2021. Sebelumnya, DPRD DKI bersama Pemerintah Provinsi DKI menandatangani nota kesepahaman KUA-PPAS APBD 2021 sebesar Rp82,5 triliun pada Kamis, 26 November 2020.
Baca: Fraksi Demokrat DPRD DKI Tolak Kenaikan Gaji dan Tunjangan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pandemi covid-19 belum bisa diperkirakan kapan berakhir. Sehingga, harus ada penyesuaian untuk anggaran 2021.
Pendapatan daerah dialokasikan sebesar Rp72,2 triliun. Sedangkan, belanja daerah sebesar Rp72,98 triliun dalam bentuk belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.
Pendapatan daerah akan diarahkan kepada peningkatan pendapatan asli daerah, pengelolaan dana transfer, dan peningkatan lain-lain. Sementara itu, belanja daerah akan diarahkan kepada pencapaian visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)