Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan ke luar kota. Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan pihaknya masih belum memastikan SIKM dibutuhkan atau tidak.
"Ya tentu ini menjadi kajian kita. Tapi nanti kita akan diskusikan kembali apakah bentuknya persis seperti SIKM atau ada bentuk lain," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 14 April 2021.
Ariza meminta masyarakat tetap di rumah dan tidak mudik. Silaturahmi lebih baik dilakukan virtual untuk melindungi keluarga dan kelompok rentan dari infeksi virus korona.
"Sayangilah orang tua, kakek-nenek, dan keluarga yang ada di kampung dengan cara tidak kita datangi, karena dapat menimbulkan penularan covid-19," ucap dia.
Baca: Curi-curi Mudik sebelum 6 Mei Tidak Disarankan
Ariza menegaskan pegawai pemerintah dan keluarga tidak boleh keluar kota. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 08 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/ atau Mudik bagi pegawai ASN dalam masa Pandemi Covid-19.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah dan/mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021," bunyi SE tersebut.
Larangan ke luar daerah atau mudik dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting. Namun, ASN harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
ASN dilarang mengajukan cuti dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Cuti hanya diberikan bagi ASN yang hendak melahirkan dan sakit.
Larangan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus covid-19. Bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas diharuskan mematuhi aturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta mengkaji pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan ke luar kota. Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan pihaknya masih belum memastikan SIKM dibutuhkan atau tidak.
"Ya tentu ini menjadi kajian kita. Tapi nanti kita akan diskusikan kembali apakah bentuknya persis seperti SIKM atau ada bentuk lain," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 14 April 2021.
Ariza meminta masyarakat tetap di rumah dan tidak mudik. Silaturahmi lebih baik dilakukan virtual untuk melindungi keluarga dan kelompok rentan dari infeksi virus korona.
"Sayangilah orang tua, kakek-nenek, dan keluarga yang ada di kampung dengan cara tidak kita datangi, karena dapat menimbulkan penularan covid-19," ucap dia.
Baca:
Curi-curi Mudik sebelum 6 Mei Tidak Disarankan
Ariza menegaskan pegawai pemerintah dan keluarga tidak boleh keluar kota. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 08 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/ atau Mudik bagi pegawai ASN dalam masa Pandemi Covid-19.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah dan/mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021," bunyi SE tersebut.
Larangan ke luar daerah atau
mudik dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting. Namun, ASN harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
ASN dilarang mengajukan cuti dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Cuti hanya diberikan bagi ASN yang hendak melahirkan dan sakit.
Larangan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus covid-19. Bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas diharuskan mematuhi aturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)