Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sejak 23 Maret-5 April 2021. Perpanjangan kebijakan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro Tingkat Rukun Tetangga (RT).
Surat tersebut ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 Maret 2021. Pemprov DKI memperpanjang PPKM mikro karena ada hasil yang signifikan terhadap penurunan jumlah kasus aktif di Jakarta.
Terdapat penurunan hingga 1.692 kasus saat PPKM mikro diterapkan pada pertengahan Maret 2021. Okupansi tempat tidur isolasi juga menjadi 54 persen serta tempat tidur di intensive care unit (ICU) sebesar 59 persen pada akhir pekan lalu.
"Alhamdulillah usaha kita bersama untuk menekan laju kasus aktif melalui PPKM mikro sudah sesuai dengan jalurnya, di mana kita bisa melihat penurunan yang signifikan," ujar Anies, dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Maret 2021.
Anies mengimbau masyarakat tetap menahan diri untuk tidak keluar rumah meskipun kasus aktif menurun. Terutama, pada hari besar keagamaan yang kerap menimbulkan lonjakan kasus positif.
"Tetap menahan diri dan ambil tanggung jawab untuk menghindari risiko keterpaparan," ujar dia.
Baca: 58 Tempat Karoke di DKI Ajukan Izin Buka di Masa PPKM
Anies yakin Jakarta akan lebih cepat melalui proses pemulihan ekonomi maupun kesehatan, jika ada keberlanjutan PPKM mikro yang dibarengi dengan disiplin memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air mengalir, serta vaksinasi covid-19. Saat ini, 824 ribu orang sudah mendapat dosis lengkap vaksin covid-19.
"PPKM mikro ini berdampak efektif juga harapannya beriringan dengan disiplin 3M, ditambah lagi dengan keberadaan vaksin yang akan menjadi game changer dari pandemi ini," ujar Anies.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) mikro sejak 23 Maret-5 April 2021. Perpanjangan kebijakan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro Tingkat Rukun Tetangga (RT).
Surat tersebut ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 Maret 2021. Pemprov DKI memperpanjang PPKM mikro karena ada hasil yang signifikan terhadap penurunan jumlah kasus aktif di Jakarta.
Terdapat penurunan hingga 1.692 kasus saat PPKM mikro diterapkan pada pertengahan Maret 2021. Okupansi tempat tidur isolasi juga menjadi 54 persen serta tempat tidur di
intensive care unit (ICU) sebesar 59 persen pada akhir pekan lalu.
"Alhamdulillah usaha kita bersama untuk menekan laju kasus aktif melalui PPKM mikro sudah sesuai dengan jalurnya, di mana kita bisa melihat penurunan yang signifikan," ujar Anies, dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Maret 2021.
Anies mengimbau masyarakat tetap menahan diri untuk tidak keluar rumah meskipun kasus aktif menurun. Terutama, pada hari besar keagamaan yang kerap menimbulkan lonjakan kasus positif.
"Tetap menahan diri dan ambil tanggung jawab untuk menghindari risiko keterpaparan," ujar dia.
Baca: 58 Tempat Karoke di DKI Ajukan Izin Buka di Masa PPKM
Anies yakin Jakarta akan lebih cepat melalui proses pemulihan ekonomi maupun kesehatan, jika ada keberlanjutan PPKM mikro yang dibarengi dengan disiplin memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air mengalir, serta vaksinasi
covid-19. Saat ini, 824 ribu orang sudah mendapat dosis lengkap vaksin covid-19.
"PPKM mikro ini berdampak efektif juga harapannya beriringan dengan disiplin 3M, ditambah lagi dengan keberadaan vaksin yang akan menjadi game changer dari pandemi ini," ujar Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)