Jakarta: Polisi mendapati sejumlah kendala saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di titik penyekatan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Salah satunya, perlawanan dari masyarakat yang tidak terima jalan ditutup.
"Di setiap titik ada (masyarakat melawan petugas)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juli 2021.
Namun, masyarakat itu tidak langsung ditindak represif. Sambodo menyebut polisi tetap melayani dengan persuasif, sabar, dan humanis.
"Kecuali kalau yang bersangkutan memang ngeyel dan sudah tiga kali diperingatkan oleh petugas, maka berdasarkan Undang-undang (UU) kita bisa melakukan penindakan karena melawan petugas," ujar Sambodo.
Baca: STRP Berlaku, Pekerja Wajib Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Beraktivitas
Sambodo menyebut belum ada penindakan hukum terhadap masyarakat selama PPKM darurat sejak Sabtu, 3 Juli 2021. Warga hanya diputarbalikkan.
"Kita imbau untuk dia kembali," ucap Sambodo.
PPKM darurat berlaku hingga 20 Juli 2021. Ada 63 titik yang diawasi ketat aparat gabungan TNI-Polri, Dishub, dan Satpol PP. Di Jadetabek, 28 titik berdiri di batas kota dan jalan tol, 21 titik untuk pembatasan mobilitas, dan 14 titik pengendalian.
Pelanggar PPKM darurat dapat dikenakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan/atau denda maksimal Rp1 juta.
Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas juga bisa diterapkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda hingga Rp4.500 serta Pasal 216 KUHP tentang Tidak Menuruti Perintah UU dengan ancaman penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Jakarta: Polisi mendapati sejumlah kendala saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat di titik penyekatan
Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Salah satunya, perlawanan dari masyarakat yang tidak terima jalan ditutup.
"Di setiap titik ada (masyarakat melawan petugas)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juli 2021.
Namun, masyarakat itu tidak langsung ditindak represif. Sambodo menyebut polisi tetap melayani dengan persuasif, sabar, dan humanis.
"Kecuali kalau yang bersangkutan memang
ngeyel dan sudah tiga kali diperingatkan oleh petugas, maka berdasarkan Undang-undang (UU) kita bisa melakukan penindakan karena melawan petugas," ujar Sambodo.
Baca:
STRP Berlaku, Pekerja Wajib Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Beraktivitas
Sambodo menyebut belum ada penindakan hukum terhadap masyarakat selama PPKM darurat sejak Sabtu, 3 Juli 2021. Warga hanya diputarbalikkan.
"Kita imbau untuk dia kembali," ucap Sambodo.
PPKM darurat berlaku hingga 20 Juli 2021. Ada 63 titik yang diawasi ketat aparat gabungan TNI-Polri, Dishub, dan Satpol PP. Di Jadetabek, 28 titik berdiri di batas kota dan jalan tol, 21 titik untuk pembatasan mobilitas, dan 14 titik pengendalian.
Pelanggar PPKM darurat dapat dikenakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan/atau denda maksimal Rp1 juta.
Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas juga bisa diterapkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda hingga Rp4.500 serta Pasal 216 KUHP tentang Tidak Menuruti Perintah UU dengan ancaman penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)